Motif Pembunuhan Kekasih di Indekos Semarang Diungkap

Motif Pembunuhan Kekasih di Indekos Semarang Diungkap

Semarang - Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukan, Agung Dwi Saputra (18), pada kekasihnya yang hamil 8 bulan inisial S (23) ditemukan tewas di indekos Semarang, Jawa Tengah, terjerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Jenazah korban S ditemukan dalam kamar indekosnya pada Jumat (20/8/21) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu salah seorang saksi, yang juga penghuni indekos itu, dimintai bantuan oleh pacar korban Agung.

Saat ditemukan tubuh wanita hamil itu sudah membiru dan dari mulutnya mengeluarkan buih. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, dan Agung juga turut diamankan polisi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, menybeut penyidik memastikan S (23), di bunuh karena terganggu oleh korban yang sering minta tolong.

Irwan menerangkan saat peristiwa itu, Jumat (2/8), pelaku membekap mulut korban dan membenturkan kepala korban hingga tewas. Tak hanya itu, ditemukan memar di bagian dada dan perut korban.

"Yang memicu, berulangkali korban meminta bantuan sebagian pacar untuk mengambil minum, baju, mengantar ke kamar mandi," ujar Irwan Minggu (22/8/21).

Irwan mengungkap hubungan korban dengan pelaku adalah sepasang kekasih. Mereka sudah tinggal di indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang itu sekitar tiga bulan yang lalu.

"Tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran dan sudah tinggal bersama di indekos atau TKP, kemudian dari hubungan mereka, korban hamil sekitar 8 bulan oleh tersangka. Ia meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan sampai usia 8 bulan," jelas Irwan.

Kata Irwan, "diduga korban mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau kemungkinan dinding".**