Hari ini Tajul Muddaris dan 5 Lainnya Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jalan Rugikan Negara Rp 475 M di Mapolda Riau

Hari ini Tajul Muddaris dan 5 Lainnya Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jalan Rugikan Negara Rp 475 M di Mapolda Riau

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dengan tersangka M. Nasir dan kawan-kawan, di Mapolda Riau, Hari ini Jumat (20/8/21) .

Saksi tersebut adalah, Tirta Adhi Kazmi (PPTK), Adha Zulfan (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Bukri (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Zulfadli (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis), Tajul Muddaris (Mantan Kadis PU Kab. Bengkalis), Abdul Muhfid (Tim Audit teknis UIR).

"Hari ini Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polda Riau, Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkatnya pada redaksi kabarriau.com Jumat (20/8/21) pagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sepuluh tersangka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

"Adapun pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Batu Barat Duri, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015," pungkas Ali.**