M Syahrial Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Penyidik KPK

M Syahrial Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Penyidik KPK

Jakarta - Tersangka suap yang merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus penanganan perkaranya yang melibatkan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, mengatakan pemeriksaan M Syahrial dilakukan Kamis kemarin (19/8). M Syahrial diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"KPK mengkonfirmasi M Syahrial soal bukti elektronik miliknya terkait dengan perkara ini. Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ujar Ali Jumat (20/8/21).

Diketahui, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

Saat ini, persidangan M Syahrial masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk AKP Robin, KPK telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ada pegawai KPK lain terlibat dalam kasus suap yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Firli mengatakan bisa saja KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus ini namun lanjutnya, tersangka itu tidak berasal dari KPK.**