Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Negeri Kubu Gugat 3 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit

Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Negeri Kubu Gugat 3 Perusahaan Kebun Kelapa Sawit

Rohil --  Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu layangkan Gugatan Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. pada Kamis 19 Agustus 2021 Pagi.

Dalam gugatan tersebut Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu tak tanggung-tangung menggugat tiga perusahaan yakni PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantations,PT Gunung Mas Raya yang berdomisili di Kecamatan Bangko dan Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Kepala Badan Pertahanan Nasional juga digugat dalam hal ini selaku Pihak Tergugat, Sementara Gubernur Riau dalam hal ini selaku Turut Tergugat .

Penyampaian ini disampaikan Nurdin Muhammad Tahir, Bahwa dilayangkan gugatan perdata tersebut terhadap penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum atas bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu seluas + 40.000 hektar yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih - Kepenghuluan Balai Jaya - Kepenghuluan Balam Jaya -
Kepenghuluan Balam Sempurna - Kelurahan Balai Jaya Kota, Kec. Balai Jaya, dan Kepenghuluan Bangko Mas Raya yang telah dikuasai sejak tahun 1983 dengan membangun perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit diatasnya.

Dijelaskannya, terkait obyek sengketa I PT Salim Ivomas Pratama di Kebun Kencana ada seluas 4.151 hektar yang terletak di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya seluas 1.426 m2, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya seluas 1.352 m2, Kepenghuluan Balam Jaya seluas 1.373 m2, Sementara Obyek sengketa II Kebun Kayangan seluas 6.207 hektar terletak di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Seterusnya, obyek sengketa III Kebun PT Cibaliung Tunggal Plantations, seluas 5.411 hektar terletak di  Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya seluas 1.032 m2, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya seluas 1.108 m2, Kepenghuluan Balam Jaya seluas 1.093 m2 dan Kepenghuluan Balam Sempurna, seluas 2.178 m2 dan obyek sengketa IV PT Gunung Mas Raya diKebun Sei Bangko seluas 2.194 hektar terletak di Kepenghuluan Bangko Mas Raya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Terakhir, Obyek sengketa V Kebun Sei Dua seluas 5.056 hektar terletak di Kelurahan Balai Jaya Kota.

Jadi, diajukannya gugatan terhadap penguasaan secara tanpa hak dan melawan hukum atas bidang tanah ulayat milik Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu oleh PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, PT. Cibaliung Tunggal Plantations, PT. Gunung Mas Raya yang telah dikuasai sejak tahun 1983 dengan membangun perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit diatasnya,

Dasar atas hak ulayat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu berdasarkan Bab I Pasal (7) Babul Qawaid dan Pasal (2) Regeling voor Koeboe yang telah direkonstruksikan dalam sebuah peta oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) pada tahun 2003 yang merujuk pada Adatrechtbundels XVIII Gemengd yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan peta tersebut juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir. Pungkasnya.