Vonis Zul AS Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, KPK Banding

Vonis Zul AS Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, KPK Banding

Jakarta - Hari ini Rabu (18/8/21) sekira pukul 10.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan banding di PN Pekanbaru, terhadap putusan vonis Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, yang divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

"JPU KPK segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru," demikian kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan WhatsApp pada kabarriau.com Rabu (18/8/21).

Kata Ali Fikri, "adapun yang menjadi alasan banding antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat diantaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa'. 

Sebelumnya, hukuman kepada terdakwa Zulkilfi Adnan Singkah hukuman kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan.**