Ratusan Napi Rengat Dikurangi Hukuman, 3 Orang Bebas

Ratusan Napi Rengat Dikurangi Hukuman, 3 Orang Bebas

Remisi HUT RI Kepada Ratusan Napi Kelas II B Rengat.

INHU - Ratusan narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dikurangi hukuman dan tiga orang diantaranya bebas.

Bak dapat 'durian runtuh', ratusan Napi itu diberi pengurangan masa hukuman (Remisi) berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dari rangkaian HUT RI ke 76 tahun 2021.

Kepala Rutan Rengat, Refin Tua Simanullang membenarkan sebanyak 343 Napi mendapat Remisi HUT RI ke 76, dan 3 orang diantaranya bebas.

Remisi diberikan setelah warga binaan memenuhi syarat administrasi dan subjektif sebagaimana diatur UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Menurut Manullang, syarat administrasi dimaksud adalah Napi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan dan berkelakuan baik.

Berdasarkan SK Remisi Rutan Rengat, ratusan Napi penerima Remisi HUT RI ke 76 antara lain Remisi Umum tahun pertama kepada 22 orang dikurangi hukuman masing-masing 1 bulan dan Remisi tahun ke II kepada 315 orang Napi dengan pengurangan masa hukuman dari 2 bulan hingga 3 bulan sehingga 3 orang Napi bebas.

Refin Tua berharap, keberuntungan Napi menerima Remisi menjadi stimulus bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik serta ikut berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas IIB Rengat.

Secara simbolis, pemberian Remisi kepada ratusan Napi diserahkan langsung Wakil Bupati Inhu Junaedi Rachmat sesaat setelah mengikuti detik detik upacara HUT RI ke 76 di halaman Kantor Bupati Inhu di Pematangreba. (KR)