Temuan BPK

Pencairan Dana Rumah Ibadah Inhil Dipertanyakan Aktivis Anti Korupsi

Pencairan Dana Rumah Ibadah Inhil Dipertanyakan Aktivis Anti Korupsi

Kabar Korupsi - Apakah melanggar aturan jika ada sedikitnya 500 juta rupiah hibah keagamaan tahun 2017 di Kabupten Indragiri Hilir, Riau disalurkan tanpa adanya proposal.

Banyak kalangan menilai malah, penyaluran dana hibah keagamaan di kabupaten indragiri hilir katanya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan apalagi dengan jumlah cukup fantastis itu, mereka minta Bupati Wardan mempertanggung jawabkan dana ini.

"Kalau dilihat LHP BPK Perwakilan Riau tahun 2017, setengah Miliyar lebih yang disalurkan tidak melalui proposal dan milyaran rupiah melebihi dari RAB proposal dan tidak sesuai perhitungan yang memadai," kata Aktivis Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Ir Ganda Mora, M,Si, Kamis (24/1/19).

Seperti diketahui, Pemkab Indragiri Hilir pada tahun 2017 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.105.541.473.517,00 yang terealisasi sebesar Rp.95.115.336.190,00 atau 90,12%.

"Dari nilai tersebut terdapat realisasi hibah barang bidang keagamaan berupa pembuatan dan rehabilitasi rumah ibadah serta peralatan yang menunjang kegiatannya sebesar Rp.23.534.724.091,00, patut dipertanyakan karena dari total sebanyak 8,7 Milyar rupiah terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan," Katanya.

Yang aneh kata Ganda, empat penerima hibah di duga tidak melalui mekanisme proposal dan NPHD tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan jumlah hampir setengah milyar.

Kami minta pihak Kejaksaan memeriksa Bupati, Sekda, Kabag Kesra, dan pihak-pihak yang terkait untuk mempertangung jawabkan uang negara ini.*Ajho