Diduga Bupati Catur Keluarkan Izin PT BSP, Lahan Transmigrasi Jadi Kawasan Hutan

Diduga Bupati Catur Keluarkan Izin PT BSP, Lahan Transmigrasi Jadi Kawasan Hutan

Kampar - Sungguh ironis lahan transmigrrasi sejak tahun 1982 4 desa mulai dari Desa Indra Sakti, Desa Sukamaju, Kota Baru, Palabeian, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, yang seharusnya bebas dari kawasan hutan kini sejak 2020 telah dinyatakan kawasan hutan oleh negara.

Bahkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi telah terbit sejak 1985, juga SHM warga sudah kerap digadaikan ke bank negara "Ini membuktikan lahan kami bebas dan diluar kawasan hutan," kata warga Tapung Hulu, Sularno, Jumat (13/8/21). 

Namun kata Sularrno, entah apa gerangan pertimbangan Bupati Catur Sugeng Susanto, kini informasi beredar lahan tetangga seperti PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) anak perusahaan Surya Dumai Group lebih kurang seluas 6000 hektare di danau Lancang, Tapung Hulu yang dahulu adalah kawasan hutan kini menjadi putih.

"Kok lahan kami dijadikan kawasan sementara beberapa waktu lalu lahan PT BSP yang dahulunya kawasan hutan kini malah menjadi putih alias bebas dari kawasan,. Aneh bukan?" kata Sularno.

Beber Sularno, zaman Bupatinya Jepri Noer perusahaan itu pernah mengajukan izin namun perusahan BSP kabarnya tidak dapat izin yang dimaksut karena masalah kawasan, "Kini zaman Catur kok bisa putih," katanya.

Tragis memang memang kata Sularno, "demi melegkapi luasan kawasan htan, lahan warga jadi korban. Tolong tinjau buk Menteri," ulasnya. 

6000 hektare luas lahan PT BSP itu seperti diketahui Sularno, "PT BSP memebeli dari PT RAKA 2000 hektar, lahan 1000 milik Haji Fachruddin mantan anggota DPRD Riau, dan luas sisanya menjadi pertanyaan".

"Kok setelah ditangan PT BSP lahan yang dulunya kawasan jadi putih," katanya. Ini dibuktikan Sularno tahun 2018 pernah minta ukur pada pegawai BPN Kampar bernama Bambang, "lahan 1000 masuk kawan kok".

Kata Sularno, "bapak angkat plasma transimrasi kami adalah PTP V dan Pt Sinar Mas. Pokonya yang jadi korbannya adalah masyarakat. Warga bertanya dasar pemerintah menetapkan lahan warga tiba-tiba masuk kawasan," katanya.

Akibat ulah pejabat yang menyebut lahan warga masuk dalam kawasan kini mereka gagal mendapat bantuan program sawit rakyat (PSR), "ketika kami mengajukan repelanting yang lolos hanya 400 hektare, sisanya batal."

Dikonfirmasi Direktur Surya Dumai, Arianto Tanoe Mulyono, yang dikatakan  ikut trasaksi dengan lahan 1000 hektar, menjawab tidak tahu, "Silahkan konfirmasi pada pemilik Surya Dumai Pak Martias,' katanya singkat.

Sementara Sekda Pemkab Kampar, Drs. Yusri, M.Si., dikonfirmasi sampai berita ini dirilis juga belum menjawab.**