Bangga Blok Rokan Kembali, CERI : Bukan Karena "Jasa" Tapi Karena UU Migas 2001

Bangga Blok Rokan Kembali, CERI : Bukan Karena "Jasa" Tapi Karena UU Migas 2001

Jakarta - Kembalinya beberapa blok migas seperti Blok Mahakam, Blok Siak, CPP Blok, dan Blok Rokan, menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, adalah hal biasa saja kerena hal tersebut adalah pelaksanaan UU Migas 2001, "maka semua masa kontrak yang sudah habis harus kembali ke Negara". 

"Itu biasa sebab masa kontrak sudah habis, sesuai UU Migas 2001," kata Yusri Usman pada Jumat (13/8/21).

Beber Yusri, "pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Pertamina yang menang tender bagaikan anak yang kontrak rumah dari orang tuanya dengan nilai kontrak yang mahal.

"Sementara orang tuanya mengumumkan bahwa berhasil "mengusir" pengontrak lama, padahal pengontrak lama PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memang sudah tidak punya hak," katanya.

Namun ulas Yusri, "beda ketika Pertamina memperoleh Blok Mahakam, menurut Permen ESDM No 15 tahun 2015 itu diberikan gratis".

"Untuk Blok Rokan Pertamina harus membayar Signatur Bonus USD 784 juta atau Rp 11 triliun kepada Pemerintah dan Komitmen kerja Pasti USD 500 juta atau Rp 7 triliun," katanya.

Untuk jelasnya pungkas Ysuri, silakan simak uraian "Manusia Merdeka - Dr. Muhammad Said Didu.

Seperti diketahui tempat hidup bagi 17 gajah sumatera (elephas maximus sumatranus) yang tinggal sedikit, semakin terancam pasalnya limbah Tanah Terkontam,inasi Minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), sementara apa dikata CPI sudah hengkang dari blok Rokan.

Terpantau tumpahan minyak dipermukaan dan dalam tanah yang mengkontaminasi tanah di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas dan lahan sawit warga Kec Minas Jaya Kab.Siak Provinsi Riau.

Menurut keterangan banyak warga di lokasi Blok Rokan menyatakan masih banyak limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di lahan milik sejumlah warga di Provinsi Riau yang belum diremediasi jelang hengkangnya  PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Kondisi itu justru terungkap menjelang beralihnya pengelola Blok Rokan dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum LPPHI melakukan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru.

Selain itu, penyidik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan atas laporan  Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan PT CPI.**

**