Polemik Pemangku Adat di Muara Takus, Lucky : "Kuoh Aio Dihulu" Sampai Kapanpun Abdul Malik Tidak Bisa Jadi Datuok

Polemik Pemangku Adat di Muara Takus, Lucky : "Kuoh Aio Dihulu" Sampai Kapanpun Abdul Malik Tidak Bisa Jadi Datuok

Kampar - Gelar Abdul Malik sebagai Niniok Datuak Rajo Duo Balai  di Kampar menuai polemik, "Niniok Datuak Rajo Duobalai yang sejak umur 10 tahun telah dinobatkan pada Nasrul sebagai pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai dan selaku pucuk adat Kenegerian Muara Takus dan sekaligus sebagai Pucuk Andiko 44 yang Sah sampai saat ini".

"Datuok Narul, sampai saat ini masih memangku gelar tersebut" kata penasehat hukum Nasrul, Lucky Fatma Walta. SH, Kamis (12/8/21) dalam sebuah wancara dengan redaksi kabarriau.com.

Artinya kata Lucky, Abdul tidak sah jadi Datuok Duo Balai karena isitilah "kuoh aio dihulu" (keruh air dihulu) "artinya melanggar salah satu syarat jadi Datuok".

Kata Lucky, "bahwa pada saat ini, saudara Abdul Malik yang diduga mengaku-ngaku sebagai pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai adalah perbuatan yang mengada-ngada dan tidak sesuai dengan alur Adat istiadat yang berlaku".

Lucky Fatma walta.SH., menambahkan "bahwa saudara Abdul Malik yang katanya telah dinobatkan sebagai Niniok Datuak Duobalai adalah penobatan yang tidak Sah menurut hukum Adat yang berlaku".

"Alasannya karena tidak dihadiri oleh Niniak Mamak Kenegerian Muara Takus, dan pucuk adat manapun tidak menghadiri penobatan tersebut. Atas perbuatan tersebut dapat di kategorikan perbuatan yang Ilegal," tegasnya.

Beber Lucky, menurut adat istiadat yang berlaku Abdul Malik tidak berhak atas gelar Niniok Datuak Duobalai, karena cacat menurut hukum Adat, "Dengan istilah “kowuo air di hulu nyo”, ini sampai kapanpun Abdul Malik tidak akan bisa mendapatkan Gelar Niniok Datuak Duobalai tersebut," kabar Lucky.

"Bahwa atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Abdul Malik yang telah merugikan klien kami selaku Niniok Datuak Rajo Duobalai yang sah. Kami selaku kuasa hukum akan mengajukan tuntutan baik secara hukum perdata maupun hukum pidana nantinya," ujar Lucky Fatma.

Tegas Lucky, "Nasrul adalah pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai dan selaku pucuk adat Kenegerian Muara Takus dan sekaligus sebagai Pucuk Andiko 44, yang Sah sampai saat ini".

Sementara pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai dan selaku pucuk adat Kenegerian Muara Takus dan sekaligus sebagai Pucuk Andiko 44, Nasul, menyebut "Kami sudah serahkan seluruh permasalah ini terhadap kepada kuasa hukum kami," kata Nasrul.

Dikonfirmasi Datuok Abdul Malik, menyebut, "kalau itu jalan terburuk dari yang terburuk dari saudara saya itu (Nasrul) silahkan. Namun secara adat permalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti kalau laporan mereka tidak benar tentunya sebagai warga negara kita semua punya hak yang sama. Kita akan lapor balik karena firtnah," katanya, Kamis (12/8/21). 

Dalam bahasa daerah atau bahasa adat dikatkan Abdul Malik, Saudaranya Datuok Narul diduga pijak bonang arang "hitam kaki talangkahi gala panjang dipatahi. Siap-siap saja dengan segala resikonya," kata Abdul.

Karena menurut Abdul malik, musyawarah telah melalaui proses soko duduok diumah itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali "dipanggil soko Narul tak menyahuti (tak datang). Akhirnya disampaikan pada Datuok Rajo Ampuni selang beberapa hari dipending dan mencari informasi pada Datuok lain. Sertelah tujuh hari Datuok Ampuni mengambil keputusan "Biarlah ada dua matahari Pusuko," bebernya.**