Pembangkit PLN Bengkalis Diduga Tidak Memiliki Izin TPS Limbah B3, ARIMBI; Pimpinan PLN Wilayah Dumai "Berbohong" Kita Lapor
Bengkalis - Ironis salah satu perusahaan negara seperti pembangkit PLN di Bengkalis, Riau dikabarkan tidak memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, dikonfirmasi pihak PLN Wilayah Dumai, Andi Wijananrko mengelak kalau TPS PLN Bengkalis katanya "sudah punya izin".
Padahal kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, "sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 2 ayat 1 bahwa jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin yang terdiri dari kegiatan, pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan".
"Menjawab ada izin, pimpinan PLN itu kita duga berbohong," kata Mattheus, Kamis (12/8/21).
Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan beber Mattheus, untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus izin dimaksut.
"Izin saja tidak ada bagaimana pelayanan. Ini menjadipertanyaan besar ARIMBI. Kalau mereka (PLN Bengkalis) dalam waktu dekat tidak melengkapi izin maka kita akan laporkan pada Polda Riau," ancam Mattheus.
Kemudian lebih aneh lagi ketika dikonfirmasi pihak PLN lain seperti pimpinan PLN Bengkalis dan beberapa orang yang seharusnya menjawab malah mereka bungkam. Patut diduga PLN di Bengkalis mengangkangi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009.
Padahal sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik.
"Kami harap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menindak PLN Wilayah Bengkalis," pungkas Mattheus. Sementara dikonfirmasi Kepala Dinas Kadis DLHK Prov Riau, Makmun Murod sampai berita ini dilansir beliau belum menjawab.**