BPK Temukan Biaya Perjalanan Pemko Dumai Ganda di 5 OPD

BPK Temukan Biaya Perjalanan Pemko Dumai Ganda di 5 OPD

Dumai - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau menyajikan belanja perjalan dinas untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 54.326.226.131,12, dengan realisasi anggaran sebesar 89,59% atau sebannyak Rp. 48.673.247.074,50.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, terpantau ada ditemukan adanya perjalanan dinas ganda yang dilaksanakan pada tanggal yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda pada lima OPD yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 158.545.000.

Terlihat dalam temuan itu ada lima OPD yang diduga melakukan perjalanan ganda tersebut diantaranya Sekretarian DPRD sebesar Rp. 7.800.000, Badan Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 6.910.000, dinas kesehatan sebesar Rp. 104.875.000, dinas sosial sebesar RP. 14.680.000, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 24.280.000.

"Akibat tindakan kelima OPD terebut, telah melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang penengelolaan keuangan daerah pasa 121 ayat (1), pasal 141 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) peraturan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta keputusan walikota dumai nomor 693/BPKAD/2019 tentang standar biaya pada belanja langsung di lingkungan pemerintah kota dumai tahun anggaran 2020".

Diduga adanya manipulasi data yang diserahkan oleh oknum pengguna anggaran, hal ini tampak dari laporan BPK yang menyatakan bahwa pelaksana perjalan dinas menyampaikan bukti pertanggunganjawaban perjalanan dinas yang tidak senyatanya, dan PPTK pada masing masing OPD kurang cermat dalam memverifikasi atas dokumen perjalan dinas sehingga terjadi kelebihan bayar.

BPK merekomendasikan kepada walikota Dumai untuk memerintahkan OPD yang melakukan perjalanan dinas ganda tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 158.545.000.

"Dari rekomendasi BPK tersebut sudah ada beberapa OPD yang mengenbalikan kelebihan bayar perjalan dinas itu, diantaranya dinas kesehatan sebesar Rp. 105.025.000, dinas pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp. 24.280.000, dan dinas sosial sebesar Rp. 14.680.000. 

Biaya ini terbagi kedalam tiga pos belanja perjalan dinas, yakni Belanja Perjalan Dinas dalam daerah sebesar Rp. 10.090.513.939,00, dengan realisasi sebesar Rp. 6.043.607.000,00 atau 59,89%.

Pos kedua yakni belanja perjalan dinas luar daerah sebesar Rp. 44.099.712.192,12 dengan realisasi sebesar Rp. 42.692.640.074,50 atau 96,67%, dan pos ketiga belanja perjalanan dinas luar negeri, pemko Dumai menganggarkan sebanyak Rp. 136.000.000,00 dengan realisasi nol persen.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas itu, pemerintah kota dumai telah menerbitkan peraturan walikota nomor 693/BPKAD/2019 tentang standar biaya pada belanja langsung di lingkungan pemerintah kota Dumai tahun anggaran 2020.

Sementara Sekertariat DPRD dan Bapenda hingga LHP BPK  diterbitkan belum mengembalikan kelebihan bayar perjalan dinas dengan masing masing sebesar Rp. 7.800.000 dan Rp. 6.910.000, dengan total sebesar Rp. 14.710.000.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kota Dumai, Dr. Saiful mengatakan, dari pihak kita, sudah mengembalikannya ke Kas Daerah, "terangnya kepada kabarriau.com (5/8/21) lalu. 

Namun, Sekretaris Dewan (Sekwan) Fridarson, SH di konfirmasi via whatsapp di baca dan tidak mau menjawab.**