Ali Fikri ; Secara Substansi Aturan PD KPK Tidak Berubah

Ali Fikri ; Secara Substansi Aturan PD KPK Tidak Berubah

Jakarta - Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK tidak berubah, aturan perjalanan dinas (PD) KPK berdasarkan Peraturan Pimpinan demikian pesan elektronik (keterangan tertulis) Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, yang diterima redaksi kabarriau.com Selasa (10/8/21) pagi.

Sebelumnya, ketentuan itu juga telah diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2012 Pasal 3  huruf G. Komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain. Maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi.

Dengan adanya Peraturan Pimpinan KPK itu, kata Ali, untuk menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11, untuk itu dia meminta semua pihak jangan keliru berpendapat atau memahami.

Dalam Peraturan Menteri itu disebutkan bahwa, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf B. Yaitu, dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Ali menambahkan, "Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin".

Dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD. 

Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. 

Ali mengatakan Perkom tahun 2012 tersebut sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak atau instansi lain. Hal itu pernah dilakukan pegawai KPK periode-periode yang sudah berlalu. "Dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Ali.

Di samping itu, kata Ali, dalam audit kinerja keuangan oleh Badan Keuangan Negara (BPK) sebelumnya menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK. 

"Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas tahun anggaran 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 tahun 2012. Sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," kata Ali.

Ali mengatakan tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun saat ini, kata dia, justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru yang menimbulkan polemik," kata Ali.

Ali menyebutkan pegawai KPK hingga saat ini dalam melaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.**