Plang Proyek Tanpa Biaya Ditemukan di Rohul

Plang Proyek Tanpa Biaya Ditemukan di Rohul

Kabar Hukum - Daulat Purba perwakilan PT. Delta Elang Abadi sebagai pelaksana proyek pembangunan infrastruktur sistem pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Quick Wins Polda Riau program APBN tahun 2018 mengaku tidak tahu terkait besaran nilai proyek dan batas waktu pelaksanaan.

Dia mengaku hanya ditugaskan sebagai pengawas proyek, terkait besaran nilai dan jangka waktu pelaksanaan dia minta langsung menghubungi ke kantor di Jakarta.

Padahal, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, kewajiban kontraktor atau satker memasang plang papan nama proyek itu dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Tentunya hal ini menjadi tanda tanya oleh banyak kalangan, proyek yang terletak di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau itu terkesan proyek siluman.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2018 ini direncanakan akan dapat membantu kinerja personil Polres Rohul dalam melaksanakan tugas sekaligus peningkatan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat, sayang pihak pelaksana tidak mencantumkan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek.

Informasi yang diterima redaksi PT. Delta Elang Abadi juga melakukan pekerjaan yang sama, pada Pengadaan Penguatan Palduk Tehnologi Informatika Dan Komunikasi (TIK) Quick Win Harkamtibmas P. Kalbar & Kaltim yang dikerjakan Tanggal Pembuata 14 Maret 2018, dananya "waau" cukup pantastis senilai Rp 97.544.121.621,00 untuk satu pekerjaan.**

Berita : metroterkini

Editing : Ajo