Panggilan Pertama Tersangka Jerinx SID Absen, Panggilan Kedua Menyusul

Panggilan Pertama Tersangka Jerinx SID Absen, Panggilan Kedua Menyusul

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, membenarkan besok rencanakan buat surat panggilan kedua kepada Jerinx SID tidak datang saat pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Jerinx sendiri telah diagendakan untuk diperiksa pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB namun beliau absen dengan alasan sakit.

Kasus pengancaman Jerinx SID kepada Adam Deni kini memang telah memasuki babak baru. Pada Sabtu (7/8) polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penetapan Jerinx SID sebagai tersangka dilakukan usai polisi mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti. Salah satu bukti yang memperkuat Jerinx sebagai tersangka diketahui merupakan handpohone dari istrinya, Nora Alexandra.

Panggilan kedua ini mengagendakan pemeriksaan paling lambat awal pekan depan. "Besok kita rencanakan buat surat panggilan kedua kepada saudara J. Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) atau Senin pekan depan," kata Yusri, Senin (9/8/21).

Yusri mengungkap ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Jerinx kepada Adam Deni saat itu dilakukan Jerinx menggunakan handphone istrinya.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama dengan status tersangka atas laporan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu telah menghubungi penyidik dan mengatakan tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini. Jerinx mengaku masih dalam kondisi kurang sehat.

"Tadi memang ada kontak dari saudara J dan kuasa hukumnya sampaikan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat," ungkap Yusri.