Politikus Rohil Laporkan Produk Pers, Ismael Sarlata: DPP PJID Siap Memperjuangkan Hak Media

Politikus Rohil Laporkan Produk Pers, Ismael Sarlata: DPP PJID Siap Memperjuangkan Hak Media

Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) menilai tindakkan  salah seorang Politikus yang melaporkan awak media cyber wawasanriaucom terkait pemberitaan, "diduga suatu tindakkan yang salah dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers".

"Laporan kita duga keliru dan salah alamat." ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara. "Tindakkan yang dilakukan seorang Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir terhadap awak media kita sayangkan,: ulas Ismael dalam pesan elektroniknya yang dilihat redaksi kabarriau, Sabtu (7/8/21).

Sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan media dan telah dipublikasikan hendaknya pelapor menganalisa terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakkan yang dilakukannya.

Itu kata Ismael, dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers".

Dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentan Pokok Pers termaktub :

Undang-Undang Dasar Negara 1945 - Pasal  28F: Setiap  orang  berhak untuk  berkomunikasi dan  memperoleh  informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya, serta berhak  untuk mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah dan  menyampaikan informasi  dengan  menggunakan segala  jenis  saluran yang tersedia.

Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers - Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

"Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi," kata tokoh muda ini.

Kemudian pada Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: 

  • a.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 
  • b. menegakkan  nilai-nilai  dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;.

 

"Akan kedua Undang-Undang tersebut diatas kami pengurus DPP PJID-Nusantara, meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hakjawabnya terlebih dahulu, dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut," katanya

Ulas Ismael, "Kami PJID-Nusantara akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan".

Semoga jalan yang ditempuh DPP PJID-Nusantara nantinya memperoleh hasil yang maksimum, demi untuk kebaikan bersama. Namun jika tidak terpenuhi jalan yang kita tempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

"Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, pungkas Ismail Sarlata.**