Zulkifli ; Dinas Kesehatan Rohil Wajib Hadirkan Tenaga Ahli Dan Tenaga Teknis Di Proyek Penambahan Ruang Puskesmas Rantau Kopar

Zulkifli ; Dinas Kesehatan Rohil Wajib Hadirkan Tenaga Ahli Dan Tenaga Teknis Di Proyek Penambahan Ruang Puskesmas Rantau Kopar

Rohil -  Meski proses pelelangan proyek di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah usai digelar, namun proses pengerjaan infrastruktur pembangunan oleh pemenang tender pada pekerjaan penambahan ruang puskesmas rantau kopar senilai Rp 1.7 Milyar tidak ada pantauan dari pihak dinas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Kabupaten Rokan Hilir. Zulkifli  langsung angkat bicara dalam hal ini, Diminta selama proses pengerjaan berlangsung agar  pihak - pihak terkait dengan pengerjaan tersebut hadir di lokasi.

Contoh nya Seperti pejabat pelaksana teknis (PPTK), konsultan pengawas, tenaga ahli, dan tenaga teknis dari dinas wajib untuk hadir selama proses pengerjaan berlangsung,  jelas wakil ketua askonas saat berjumpa wartawan. Kamis (5/8/2021)

Pada kesempatan ini, Kita akan menyurati dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mengenai ketiadaan tenaga ahli dan tenaga teknis yang berkesesuaian dengan dokument lelang dan kontrak kerja, yang mana semestinya pihak- pihak tersebut bisa hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung.Jelasnya.

Pasalnya, ditempat lokasi pekerjaan, hasil keterangan beberapa pekerja dari pemenang tender, selama proses pengerjaan, tidak mengenali konsultan pengawas dan tenaga ahli dan tenaga teknis, selama proses pengerjaan berlangsung.

Sementara dari hasil konfirmasi pejabat pelaksana teknis kerja, cici Sulastri SKM. Msi melalui handphonenya menerangkan,  bahwa dirinya sudah menjalankan fungsinya selama proses pengerjaan itu berlangsung,  hanya saja,  di dasari adanya kesibukan yang lain,  membuat dirinya tak bisa harus hadir setiap harinya di lokasi pengerjaan.  Jelasnya. 

Selanjutnya didapati keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Ahmad SOS, MH Selaku kuasa pengguna anggaran, (KPA) mengaku bahwa, sepengetahuannya berlangsung suatu pekerjaan itu,  tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada,  hingga pekerjaan tersebut bisa di laksanakan,  namun adanya informasi seperti ini,  pihaknya  akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak terutama kepada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, berserta konsultan pengawas yang seharusnya mengawasi dalam berjalanya pekerjaan itu,  jelas ahmad( KPA)

Namun jika di persoalkan tentang ketiadaan PPTK di lokasi,  dirinya menjelaskan,  bahwa tidak hanya satu titik pengerjaan infrastruktur pembangunan tersebut yang di laksanakan, melainkan ada 7 titik di laksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir,  melalui dinas Kesehatan,  yang di awasi oleh 1 orang PPTK,  namun sepengetahuannya,  selama proses pengerjaan itu berlangsung, konsultan pengawas tetap hadir di lokasi. 

Di akhir perkataannya,  pihaknya mengucapkan terima kasih kepada media serta masyarakat sebagai sosial control  atas berjalanya pekerjaan tersebut,  demikian yang di katakan oleh ahmad dari dinas Kesehatan .