Mafia Lahan Riau Dikarangkeng ke LP Klas I Sukamiskin

Mafia Lahan Riau Dikarangkeng ke LP Klas I Sukamiskin

Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan elektroniknya mengatakan "Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada terpidana kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta.

Hal itu sebagaimana pada putusan PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021. Suheri akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun di Lapas Sukamiskin.

"Atas nama terpidana Suheri Terta pada (4/8/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/8/21).

Ali mengatakan Suheri Terta juga dikenakan uang denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Suheri Terta terkait kasus ini. Kemudian KPK mengajukan Kasasi atas vonis bebas Suheri Terta itu.

Kasasi pun dan diterima MA. KPK minta Suheri Terta kooperatif saat itu. Suheri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**