AssKep Kepala PT PISP Dipoliskan Karena Menyebut SERBUNDO "GAM, OPM dan TERORIS"

AssKep Kepala PT PISP Dipoliskan Karena Menyebut SERBUNDO "GAM, OPM dan TERORIS"

Rohul - Terkait penghalang-halangan berserikat dengan disertai dugaan ujaran kebencian dan fitnah terhadap SERBUNDO, Kordinator Wilayah Riau Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Mattheus Simamora resmi melaporkan oknum Asskep PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Ahmad Haris Siregar ke Polres Rokan Hulu, Selasa (03/08/21).

Laporan pengaduan atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah menyebut pada anggota SERBUNDO, mengucapkan “Sama kita Indonesia ini, Kalian termasuk GAM, OPM, TERORIS, Itu ngak benar, kalian Indonesia, Itu pasti dibasmi sama Tentara dan Polisi”.

"Pernyataan yang menyakitkan ini yang membuat kita melaporkan Asskep PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PISP II), Ahmad Haris Siregar ke Polres Rokan Hulu," kata Mattheus pada redaksi kabarriau.com pada Rabu (4/8/21). 

Sebelumnya SERBUNDO telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada terlapor. "Namun setelah waktu yang diberikan untuk klarifikasi habis, maka langkah selanjutnya adalah melakukan upaya hukum," Kabar Mattheus.

“Setelah upaya persuasip yang kita layangkan kepada yang bersangkutan melalui surat somasi tidak ditanggapi, maka kita menganggap tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan ini. Makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, akibat dugaan ujaran kebecian yang disampaikan Ahmad Haris Siregar kepada anggota Basis SERBUNDO, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan terkait keabsahan SERBUNDO di perusahan tersebut.

“Laporan ini menjawab pertanyaan anggota-anggota kita. Maka kita mengambil langkah hukum. Ini membuktikan bahwa SERBUNDO bukan serikat ‘abal-abal’ yang bisa diintimidasi pergerakannya dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. SERBUNDO didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini sudah menyangkut marwah SERBUNDO !” tegas Mattheus.

Juga Mattheus dalam pernyataannya, “Kita harap pihak Kepolisian Resort Rokan Hulu segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini dengan memanggil dan memeriksa terlapor. Kasus ini akan kita kawal ketat, karena ini sudah menyangkut nama baik SERBUNDO”.

Diberitakan media ini sebelumnya, Ass. Kep PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Ahmad Haris Siregar, diduga telah melakukan tindakan penghalang-halangan berserikat di PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II.

Dalam tindakannya tersebut, Ahmad Haris Siregar juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran Kebencian terhadap Organisasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO).

"Kronologis ujaran kebencian oleh Sang Ass.Kep terjadi pada tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 09 Wib saat Damri Siregar (anggota Basis SERBUNDO) hendak menanda tangani buku berobat," jelas Mattheus.

Namun kedatangan Damri Siregar disambut oleh Ahmad Haris Siregar dengan mempersoalkan legalitas SERBUNDO. Dan pada akhirnya,  urai Mattheus memaparkan kronologi dan juga bukti rekaman audio.

Atas perbuatannya ini, Ahmad Haris Siregar diduga telah melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Jo perbuatan pidana penghasutan dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 310.**