Pergub DKI Jakarta "Terkangkangi"

Laporan Keuangan Apartemen Tamansari Semanggi Dari PT Wika Realty "Kabur", 620 Penghuni Bertanya "Semua Bungkam"

Laporan Keuangan Apartemen Tamansari Semanggi Dari PT Wika Realty "Kabur", 620 Penghuni Bertanya "Semua Bungkam"

Jakarta - Beberapa orang Dewan Direksi PT Wijaya Karya Realty (Wika Realty), pihak BUMN termasuk Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga tampaknya memang lebih memilih bungkam dikonfirmasi kabarriau.com "mengenai laporan keuangan Pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi sejak tahun 2014 hingga 2021" yang ditanya Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, dalam satu surat elektronik.

Meskipun surat mohon informasi dan konfimasi yang dikirim oleh CERI kepada Direksi PT Wika Realty itu, dengan tembusan kepada Menteri BUMN dan Gubernur DKI dikonfirmasi ulang semuanya memang memilih diam ketimbang menjawab.

Padahal, sudah terlalu banyak surat keluhan yang dikirim oleh penghuni kepada Dirut PT Wika Realty sepanjang tahun 2021. Namun, masalahnya tetap tak terselesaikan.

"Bahkan PT Wika Realty nampaknya mengelak memenuhi kewajibannya dan terkesan berkelit dengan argumentasi yang tak berdasar," kata Yusri pada kabarriau.com, Senin (2/8/21).

Jelas Yusri, sejak tahun 2012 hingga saat ini akhir Juli 2021, "pihak Wika Realty tidak membayarkan Service Charge dan Sinkin Fund untuk lantai dasar, lantai 1, dan lantai 2 sekitar Rp 15 miliar yang telah dipungut dari penghuni selama ini, harusnya di bayarkan kepada Badan Pengelola yang telah ditunjuk, yakni Colliers Internasional Indonesia".

"Akibatnya, Badan Pengelola kesulitan biaya pemeliharan gedung dan fasilitas penunjangnya, hal itulah menyebabkan pengelola tidak bisa secara rutin merawat lift dan instalasi listrik dan lain nya, sehingga sering lift apartemen bermasalah operasionalnya," kata Yusri.

Selain itu, kata Yusri, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 133 Tahun 2019 tentang perubahan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun pada Pasal 9 Ayat (1) huruf 'h' jelas mewajibkan untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada pemilik dan penghuni tentang pengelolaan dan penghunian Rumah Susun meliputi sebagaimana disebut pada ayat (1) huruf 'e' angka 8, 9 dan 10 melalui pertemuan langsung dan media informasi.

Kemudian kata Yusri, "Selanjutnya, pada Pasal 9 ayat (2) mewajibkan pihak PT Wika Realty memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 'h' meliputi laporan keuangan pengelolaan yang telah di audit akuntan publik".

"Hasil audit keandalan konstruksi, struktur, peralatan, utilitas dan Benda Bersama, dan laporan kegiatan dan perawatan selama masa transisi," beber Yusri.

Selanjutnya, sambung Yusri, di Pasal 10 peraturan itu disebutkan bahwa Pelaku Pembangunan selaku Pengelola sementara bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Pemilik dan atau Penghuni Sarusun dalam bentuk catatan atau laporan keuangan yang disampaikan melalui pertemuan sosialisasi secara langsung paling sedikit enam bulan sekali.

"Ironisnya, dari laporan yang kami terima, ternyata semua ketentuan Pergub DKI telah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak PT Wika Realty," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, perilaku PT Wika Royalty itu penting diketahui masyarakat agar menjadi pengetahuan publik guna kehati-hatian sebelum melakukan transaksi yang menyangkut apartemen, sekaligus untuk menjadi perhatian dari pihak DKI betapa peraturan yang dibuatnya diabaikan begitu saja.

Berdasarkan hal hal tersebut, tampaknya kedepan publik harus lebih ektra hati hati jika ingin membeli apartemen yang dikelola anak usaha BUMN, khususnya PT Wika Realty dimana pun.

Karena, "setelah kami mendapat kiriman seberkas dokumen terkait tuntutan 620 penghuni Apartemen Tamansari Semanggi Jakarta. Sejak tahun 2012 hingga saat ini, mereka belum menerima laporan keuangan pengelolaan tahunan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan yang sudah disepakati ditunjuk".

Diketahui, selama ini manajemen apartemen ini dikelola oleh perusahan Colliers International Indonesia artinya "Badan Pengelola Berubah".

Namun, terhitung 15 Juli 2021, pihak Wika Realty telah menunjuk perusahaan baru Indoland Management Property untuk mengelola apartemen ini sampai akhir Juni 2026.

Infonya perusahan Badan Pengelola yang lama sudah tak berminat lagi menyambung pengelolaan ini, karena ada bagian dari TOR dokumen tender yang dibuat Wika Realty pada 18 Juni 2021, setelah dievaluasi TOR nya, berpendapat tidak masuk akal dan berpotensi merugi, karena calon pihak Badan Pengelola harus menyiapkan skenario kelambatan pembayaran dari Wika Realty bisa mencapai 3 bulan terhitung dari saat mulai ditagihkan.

Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto, dikonfirmasi mengaku tidak Apdate tentang laporan Keuangan Apartemen Tamansari Semanggi, namun dia menyarankan agar konfirmasi pada Arya Sinulingga, "biar satu pintu jawabnya ya dek," kata Susyanto pada redaksi kabarriau.com singkat, Senin (2/8/21) siang, sementara dihubungi Arya Sinulingga melalui telpohon meniolak panggilan reedaksi, bahkan melalui pesan tertulis WhatsApp hingga berita ini dilansir juga beliau belum menjawab.**