Perkara Pembongkaran Perumahan Dosen

Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto: Benar Ada Pengaduan Rektor Unand

Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto: Benar Ada Pengaduan Rektor Unand

Padang - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada kabarriau.com membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen.

Dia mengatakan polisi masih mempelajari laporan pengaduan terhadap Rektor Universitas Andalas (Unand), Yuliandri, yang dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh dosen sosiologi, Zuldesni. "Iya, benar. Intinya masih dipelajari," kata dia.

Pembongkaran ini berawal dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara pada 14 April 2021. Zuldensi mengatakan SK itu menyebut Perumahan Dosen Unand hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021 sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.

Dosen Sosiologi Unand, Zuldesni, mengatakan laporan ini baru surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di kompleks Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

"Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata dia, Senin (2/8/21).

Katanya, pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Menurutnya, ada 10 rumah yang bakal dibongkar.

Menurut dia, biasanya SK penunjukan 1 tahun, sekarang hanya beberapa bulan. "Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, WR 2," kata dia.

Dari konfirmasi itu, katanya, didapat informasi kalau lokasi tersebut akan dibangun rusunawa. Dia mengaku terkejut karena tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya.

Dia mengatakan hal itu sudah diputuskan sehingga para dosen harus keluar dari perumahan. Dia mengatakan pihaknya menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara pada 22 April 2021.

"Jadi SK kedua itu di mana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan," pungkasnya.**