Aktivis Minta Usut Temuan BPK RI 2 M Pada P2JN Wilayah Riau

Aktivis Minta Usut Temuan BPK RI 2 M Pada P2JN Wilayah Riau

Kabar Korupsi - Diduga belum dikembalikannya uang temuan BPK RI lebih Rp 2 miliar, Ketua Harian LSMLembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Dana Sipayung, minta Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara ini.

Payung bahkan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum mengusut hal ini sebab kejadian itu sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

Dikatkan Payung kalupun uang temuan 2 M tersebut, dikembalikan sang pelaku tetap bisa dijerat karena hukum itu berdasarkan perbuatannya. Pihak yang bisa dijerat pidana tersebut pertama konsultan pengawas, tim PHO, kontraktor, PPK bahkan Satker.

Pada temuan uang senilai kurang lebih Rp 2 miliar oleh BPK RI pada LHP 2015 silam itu, Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Wilayah Riau, dinilainya korupsi berjamaah.

"Dikembalikan atau tidak dikembalikan uang negara itu pidananya tetap bisa diterapkan, jadi saya harapkan Jaksa telusuri pada Satker P2JN Wilayah Riau," Kata Payung, Rabu (23/1/19).

Pada proyek pelaksanaan kegiatan Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement Paket Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu tahun anggaran 2014 lalu itu kata Payung ditemukan BPK RI kerugian negara.

"Laporan data dan informasi yang kami terima pada kegiatan tersebut berjalan pada tahun 2014 lalu, belum satu bulan dipakai rusak lagi," jelasnya. 

Kasatker P2JN Wilayah Riau kala itu dipimpin Dedi Darmansyah, ST dibawah naungan BBP2JN Sumbar meliputi Provinsi Jambi, Riau dan Sumatera Barat, pada pelaksanakan kegiatan Preservasi Rekonstruksi Rigid Pavement paket Simpang Lago - Sorek I - Batas Inhu sepanjang kurang lebih 8 KM dengan lebar 7 meter itu dikerjakan asal jadi.

Seperti dilaporkan banyak media, jalan tersebut dibangun asal jadi, sehingga baru saja dibangun jalan itu sudah rusak.**