IPK Berpotensi Konflik - Akasia PT RAPP di Siak Ramai-ramai Disebut Liar, PT WSSI: IPK Kami Sudah Keluar Kok

IPK Berpotensi Konflik - Akasia PT RAPP di Siak Ramai-ramai Disebut Liar, PT WSSI: IPK Kami Sudah Keluar Kok

Pekanbaru - Kebun akasia yang jauh sebelumnya diklaim PT Riau Andalan Pulp and paper (PT RAPP) di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, sebagi miliknya juga diklaim PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) dan kelompok tani adalah lahan milik mereka. Kini malah ramai-ramai mengatakan kalau itu adalah akasi liar.

Hal itu terungkap setelah PT WSSI diprotes masyarakat empat kampung/desa di Kecamatan Kotogasib, Buatan, Siak, menyebut wilayah Perusahaan Perkebunan PT Wana Subur Sawit Indah yang telah mengurus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahun 2021 adalah milik masyarakat.

Sementara dalam Rapat yang dilakukan di Aula Melati Kantor Gubernur Prov.Riau Pekanbaru, Pada hari Jum'at tanggal 30 juli 2021 sekira pukul 14.30 wib, membahas "Tindak Lanjut Perizinan PT.WSSI" sepertinya juga menyebutkan dalam lahan tersebut adalah akasia liar, dalam konfirmasi pada Kadis DLHK pro Riau, Makmun Murod juga menyebut hal yang sama "itu akasi liar".

Permasalahan ini dikabarkan timbul setelah DPMPTSP Riau, menerbitkan IPK dalam proses pembangunan perkebunan kelapa sawit sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2020/2021 perusahaan PT WSSI.

Kata Murod, "penerbitan IPK itu sudah sesuai Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu".

Katanya dalam sebuah surat dasar penerbitan tersebut PT. Wana Subur Sawit Indah adalah ;

  1. Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kementerian Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 579/KPTS/HK.350/Dj.Bun/VII/2001, tanggal 24 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. Wana Subur Sawit Indah.
  2. Persetujuan pelepasan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri   Kehutanan Nomor: SK.373/Menhut-II/2005, tanggal 01 November 2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 6.096 Ha yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT. Wana Subur Sawit Indah.
  3. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.541/Menhut-II/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.373/Menhut-II/2005 tanggal 01 November 2005, perubahan luas dari 6.096 Ha menjadi 5.720,63 Ha.
  4. Izin lingkungan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 117/HK/KPTS/2009, tanggal 17 Juni 2009 tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan budidaya perkebunan dan pabrik kelapa sawit seluas ± 6.553 ha di Desa Buatan II dan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dalam rapat terungkap masyarakat dengan dewan DPRD Siak meminta IPK tersebut agar dicabut, "Kalau DLHK dipaksa mencabut IPK ini, tentunya IPK diterbitkan telah melalui prosedur yang berlaku. Bila kami cabut izin IPK tanpa ada pelanggaran maka kami akan di PTUN oleh perusahaan. Pencabutan izin IUP tanpa dasar hukum tidak bisa kita lakukan. Secara legalitas pihak perusahaan memiliki izin.," kata Kadis DLHK Prov Riau, Murod dalam rapat tersebut.

Menurut Kerpala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, "kalau ada akasia lalu dinas mengeluarkan IPK itu sah saja, tetapi bicara kawasan tentu karena objeknya kawasan. Kalau PTWSSI sudah memiliki HGU artinya itu lahan sudah HPL. Naum yang kita tanyakan adalah prosedur pelepasan itu yang mulai dari HGU, IIPK, AMDAL itu semua atas pertimbangan teknisnya dari DLHK Riau, nah apakah itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Mattheus.

"Kalau katanya itu sudah ada pelepasan mana buktinya. Patut kita duga izin perusahaan tersebut cacat hukum sejak terbitnya izin HGU," pungkasnya.**