Berbagai Opini Tuntutan Perkara Bansos Juliari Dijawab KPK

Berbagai Opini Tuntutan Perkara Bansos Juliari Dijawab KPK

Jakarta - Sebelumnya, tuntutan hukuman 11 tahun penjara untuk Juliari dalam kasus bansos banyak dikritik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya Ali Fikri, menyatakan menerima kritikan masyarakat terhadap tuntutan hukuman untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"KPK berharap tidak ada opini kontraproduktif. KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat, (30/7/21).

Ali mengatakan tuntutan hukuman harus sesuai dengan fakta, analisa dan pertimbangan hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum.

“Kita harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Sejumlah pihak menilai KPK sebenarnya bisa menuntut hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. Tindak pidana yang dilakukan saat bencana seperti pandemi Covid-19, dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan hukuman maksimal.

Tuntutan itu juga bertolak belakang dengan ucapan Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, pada Rabu 29 April 2020, Firli sesumbar ingin menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi kala bencana. "Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli ketika itu

Ali mengatakan saat ini KPK masih menyelidiki dugaan kerugian negara dalam kasus bansos Covid-19 yang menerapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pasal 2 UU Tipikor memiliki hukuman maksimal yaitu mati. “Hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” kata dia.**