Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Yan Prana dan JPU Pikir-pikir

Dapat Diskon Hukuman 50 Persen Yan Prana dan JPU Pikir-pikir

Pekanbaru - Dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana ATK dan makan minum Bappeda Siak tahun anggaran (TA) 2013-2017, mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, divonis selama tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (29/7/21).

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Yan Prana Jaya selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, , dakwaan ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum subsider Pasal 3 jo Pasal 18, UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Yan Prana Jaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp1,3 miliar, yang terdiri dari mark up anggaran ATK sebesar Rp 500 juta lebih dan biaya makan minum sebesar Rp777 juta.

Sementara kerugian negara dari pemotongan SPPD biaya perjalanan dinas 10 persen sebesar Rp1 miliar lebih yang disebutkan jaksa menurut majelis hakim tidak terbukti. 

Alasannya, karena uang tersebut sudah berpindah tangan secara sah dan kelengkapan yang sah dari negara kepada pelaku perjalanan dinas, sehingga uang tersebut sudah menjadi hak pribadi pelaku perjalanan dinas.

Majelis hakim juga menyatakan, Yan Prana Jaya tidak terlibat langsung dalam pembuatan pertanggungjawaban ATK dan makan minum, serta tidak terbukti menikmati kerugian negara tersebut. 

Namun Yan Prana Jaya tidak melakukan tugasnya dengan cermat selaku kepala Bappeda, menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang pertanggungjawabannya tidak sesuai.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.**