Ramai-ramai Kangkangi Perda no 2 Tahun 2015

Kokohnya SPBU Tak Ber IMB di Jantung Kota Medan Jadi Kerikil Tajam dalam Sepatu - Oleh Yusri Usman

Kokohnya SPBU Tak Ber IMB di Jantung Kota Medan Jadi Kerikil Tajam dalam Sepatu - Oleh Yusri Usman

Medan - Di jantung Kota Medan dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ternyata masih berdiri kokoh sebuah SPBU Pertamina yang tak memiliki IMB.SPBU itu bernomor registrasi 14.20.1.155 atas nama PT.Lima Amanah Bersaudara.

Tepatnya, SPBU Pertamina itu terletak di perpotongan jln Sudirman dengan jln Imam Bonjol Medan, persis didepan mess Direksi Pertamina. Ini tentu menjadi onak dalam daging atau kerikil tajam dalam sepatu, "Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman."

Sejak Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ditetapkan oleh DPRD bersama Walikota, kawasan SPBU itu masuk dalam kawasan RTH.

Tapi anehnya, ketika SPBU itu direnovasi total pada tahun 2018 oleh pemilik baru nya tanpa memiliki IMB renovasi, Pemkot dan DPRD Medan tidak bereaksi sama sekali saat Perda nya diabaikan bahkan dilecehkan di depan matanya dan di depan umum.

Parahnya lagi, Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) 1 Sumbagut tetap menyuplai BBM ke SPBU tersebut, artinya Pertamina ikutan menginjak Perda no 2 Tahun 2015 itu.

Berulang sudah keberadaan SPBU yg ilegal itu disoal  oleh masyarakat Medan. Betapa tidak, di ibukota provinsi terbesar di luar Jawa ini dan yang di sana sini terdapat Fakutlas Hukum, berdiri tegak dan beroperasi SPBU besar dengan melawan hukum.

Mungkin masyarakat kota Medan awalnya beranggapan Walikota sebelum Bobby adalah sosok yang lemah dalam menegakan aturan yang dilanggar, sehingga berharap banyak dengan munculnya sosok Bobby Nasution sebagai Walikota baru.

Kita tahu, tak berselang lama setelah Bobby Nasution dilantik 26 Febuari 2021, sejak 4 Maret hingga 25 April 2021 dia melakukan langkah heboh yang diberitakan semua media lokal dan nasional, saat mana dengan berani dan tegas, Bobby menegakkan hukum dengan menertibkan bangunan tanpa IMB, termasuk dikawasan cagar budaya.

Saat itu, masyarakat menaruh harapan, tak akan ada satupun bangunan di Kota Medan yang tak memiliki IMB bisa lolos dari ketegasan Bobby.

Tetapi sesudah itu menjadi tanda tanya, karena sudah lama dan sudah banyak pihak yang protes atas keberadaan SPBU ini di RTH, namun Walikota Medan Bobby Nasution bergeming bahkan terkesan membolehkan setidaknya membiarkannya.

Ataukah Walkot yg terkenal garang soal penegakan aturan ini melihat "matahari" sehingga silau dan tidak lagi melihat SPBU Ilegal di kawasan strategis kota Medan itu ?.

Bukankah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar pada 18/3/2021 lalu, dia telah membenarkan bahwa SPBU tersebut tidak memiliki IMB ?.

DPRD kota Medan  juga pada 15 Juni 2021 telah mengagendakan pembahasan keberadaan SPBU itu namun karena "tidak memenuhi korum".

Semula pembahasan akan dilanjutkan pada 28 Juni 2021 dengan menghadirkan pihak Pertamina MOR 1, DPMTSP, Dinas Tarukim, Satpol PP,  Pemilik SPBU dan DPD LSM Penjara. Ternyata, acara itu juga tak pernah dilaksanakan dan entah apa penyebabnya, Adi Lubis ketua DPD LSM Penjara saat itu hanya bisa kecewa .

Aliansi Mahasiwa Sumatera Utara yang juga sempat Demo, tapi akhir nya suaranya juga hilang ditelan masa.

Padahal, warga kota Medan tentunya masih ingat, ketika Bobby dalam kampanye calkot Medan (Beritasatu 13/9/2020), sudah mengatakan kota Medan RTH nya hanya 7%, jauh dari ketentuan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang pada Pasal 29 yang mensyaratkan minimal 30%.

Bahkan sebelum Bobby komentar soal minimnya RTH ini, Gubsu Edy Ramayadi telah mengatakan "saya mohon maaf Sumatera Utara ini 7-10 %, Medan ini 7 persen RTH, Undang Undang kita langgar" ujar Edy saat Bakorda BPD Sumut di Medan.( Detikcom 27/2/20)

Bayangkanlah, dua pejabat mengakui adanya pelangaran undang-undang diwilayahnya tetapi mendiamkannya.

Bukankah seharusnya setiap mengingat apalagi melihat keberadaan SPBU ilegal itu Gubernur Edy yang konon katanya garang pada penegakan ketertiban dan aturan dan juga Walikota serta seluruh aparat bahkan masyarakat SUMUT akan merasa tidak nyaman mengingat apalagi melihat SPBU illegal itu layaknya ada kerikil tajam di sepatu mereka ???.

Jika keadaan ini dibiarkan masyarakat di Medan dan Sumut serta di seluruh Indonesia bisa tiba pada pertanyaan, mengapa pejabat pejabat kita selalu tidak konsekwen antara apa yang dia janjikan dalam kampanye dengan apa yg dia kerjakan setelah dia menjabat? Apa iya kampanye itu hanya sebuah arena pembohohongan publik ?.

Lalu, bagaimana kita mengharapkan masyarakat patuh hukum jika para pejabat justru terang-terangan tidak melaksanakan/menegakkan hukum?

Ataukah -jangan jangan- pemilik SPBU ini memang justru "sang matahari", sehingga Gubernur yang mantan Pangkostrad dan juga Bobby yang didukung mayoritas masyarakat Medan ini tak mampu menatapnya apalagi menindaknya ???. "Oleh Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman".**