Kini PSDKP Punya Teknologi Memantau Kapal-kapal Ikan Secara Real-time

Kini PSDKP Punya Teknologi Memantau Kapal-kapal Ikan Secara Real-time

Jakarta - Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kini punya teknologi baru yang dapat memantau kapal-kapal ikan secara real-time, hal itu diungkap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Dia mengatakan Ditjen PSDKP memiliki teknologi radar, VMS dan AIS, sebuah alat yang menggunakan satelit dan berada di Pusdal, sehingga kapal-kapal penangkap ikan Indonesia tak bisa sembunyi dari berbagai jenis pelanggaran.

Dia mengatakan PSDKP siap untuk mengawal Peraturan Menteri No.18 Tahun 2021 yang mengatur soal alat penangkapan ikan, jalur penangkapan, dan peraturan lainnya. Ia juga mengatakan PSDKP siap untuk bertindak sekeras mungkin.

Dalam kegiatan Kupas Tuntas Permen KP No.18 Th. 2021 secara virtual di YouTube Kementerian KP, pada Selasa (27/7/21), pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan PSDKP dapat melihat langsung apa yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Indonesia yang sesang melaut.

"Jadi kapal tidak bisa sembunyi dari pantauan kami, apalagi nanti ada wacana kapal izin daerah dipasang VMS juga ini akan lebih jelas bagaimana posisi di laut itu sudah overfishingnya kelihatan sekali," jelas Ipunk.

PSDKP juga memiliki dashboard pengawasan yang menggunakan VMS, dashboard ini memberikan info berupa input data, data spasial, dan informasi non-spasial. Dashboard ini menggunakan machine learning yang punya fitur integrasi data, otomatisasi, indikasi pelanggaran, dan prediksi.

Dengan alat ini, PSDKP dapat melihat sebaran kapal Indonesia yang terpasang VMS dan perlakuan kapal-kapal tersebut. Tak hanya itu, teknologi ini mampu untuk memantau secara langsung kapal-kapal ikan secara real time.

"Teknologi ini real-time per jam, sehingga kami bisa melakukan tindakan dengan kapal yang melanggar tersebut dengan cara memanggil pemiliknya untuk memberi peringatan. Atau kami juga bisa memberikan sanksi administrasi berupa denda atau teguran keras," ungkap Ipunk.

Ternyata dashboard tersebut juga memperlihatkan 2 kapal yang terpantau sedang berada di Hong Kong. Ipunk mengatakan 2 kapal tersebut adalah kapal pengangkut ikan hidup yang mendapatkan izin dari Dirjen Perikanan Budidaya.

"Ini bisa kami pantau sampai kapal tersebut ada di Hong Kong. terus bisa dibuka nama kapalnya di situ, bisa kami buka. Ini adalah kapal-kapal yang mengangkut ikan-ikan hidup dari Indonesia," ujarnya

Ipunk juga menunjukan peta sistem pemantauan kapal perikanan, peta ini menunjukan lokasi kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ada juga grafik yang menunjukan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal.

Ada kapal yang melanggar dengan menangkap ikan di luar daerah penangkapan ikan (DPI), mematikan VMS, dan juga berlabuh di pangkalan yang ditentukan oleh izin.

"Jadi kapal-kapal tersebut, mau ngumpet di manapun kami bisa lihat. Tindakan dari petugas bisa lebih real dan lebih nyata. Jadi kami pastikan, PSDKP dalam hal pengawasan ini serius. Kami secara dashboard bisa langsung, dan untuk di lapangan ada kapal yang sudah stand by," ungkapnya.**