Ketua MPW PP Riau Minta Seluruh Jajaran Kawal Sidang Gugatan Limbah Minyak Chevron

Ketua MPW PP Riau Minta Seluruh Jajaran Kawal Sidang Gugatan Limbah Minyak Chevron

Pekanbaru - Bangsa ini mau mewariskan limbah untuk anak cucu kita? Enggak lah !, masak begitu kita mengurus bangsa ini. Saya tidak akan biarkan ini terjadi, demikian kata Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Riau, H Arsadianto Rachman yang dikenal dan disebut Anto Rahman, naik pitam kepada wartawan, Minggu (25/7/21). 

Arsadianto Rachman gerah setelah terungkapnya fakta limbah minyak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) masih berserakan di lahan warga Riau, namun tidak ada upaya PT CPI meremediasi limbah jelang hengkangnya kontrak mereka di Blok Rokan.

Sesepuh masyarakat Riau ini pun meminta seluruh jajaran Pemuda Pancasila mulai dari tingkat MPC hingga tingkat organisasi terdepan di masyarakat, untuk memantau dan mengawal permasalahan limbah minyak Chevron di Riau. Terutama sekali di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, dan Pekanbaru yang menjadi wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan.

Menyoal adanya upaya hukum dari LPPHI yang telah mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup di PN Pekanbaru, H Anto Rachman juga meminta jajaran Pemuda Pancasila mengamankan dan mengawal jalannya persidangan sejak awal sampai selesai. 

"Ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan lingkungan hidup kita untuk generasi kita di masa depan," beber H Anto Rachman.

Tak lupa, H Anto Rachman mengutarakan dukungannya kepada Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup yang telah diajukan LPPHI tersebut. 

"Kami yakin dan percaya akan amanah yang diemban oleh Majelis Hakim. Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Riau terkait persoalan limbah minyak PT Chevron ini," beber H Anto Rachman.

Keluhan, gugatan dan laporan sudah dilakukan sejumlah pihak termasuk aktifis dan pegiat lingkungan, namun belum ada terdengar niat PT CPI ingin membersihkan limbah ini, sebelum hengkang.

Seperti diketahui sebelumnya Gugatan telah dilakukan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pencemaran lingkungan oleh PT Chevron Pacific Indonesia, pada Selasa (6/7/21) lalu.

Kemudian juga Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) pada Sabtu, (05/06/21) lalu melaporkan pidana lingkungan terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Polda Riau.

Bukan saja laporan dan gugatan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT CPI juga mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai kalangan, Misalnya LAM Riau, Tokoh Masyarakat, LSM, dan ratusan petani sawit yang kebunnya tercemar minyak Chevron.**