PT CPI "Dikutuk" Banyak Pihak, "Bersihkan Tanah Riau dari Limbah Chevron"

PT CPI "Dikutuk" Banyak Pihak, "Bersihkan Tanah Riau dari Limbah Chevron"

Pekanbaru - Kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan menunggu hitungan minggu berakhir, namun sayang belum ada upaya mereka membersihkan limbah berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang berserakan dilahan warga.

Keluhan, gugatan dan laporan sudah dilakukan sejumlah pihak termasuk aktifis dan pegiat lingkungan, namun belum ada terdengar niat PT CPI ingin membersihkan limbah ini, sebelum hengkang.

Gugatan dilakukan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melalui Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pencemaran lingkungan oleh PT Chevron Pacific Indonesia, pada Selasa (6/7/21).

Kemudian juga Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) pada Sabtu, (05/06/21) lalu melaporkan pidana lingkungan terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Polda Riau.

Bukan saja laporan dan gugatan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT CPI juga mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai kalangan, Misalnya LAM Riau, Tokoh Masyarakat, LSM, dan ratusan petani sawit yang kebunnya tercemar minyak Chevron.

Bahkan Ketua Himpunan Pengusaa dan Wiraswasta FKPPI Riau Harmen Yunan Pattinasarani angkat bicara mengenai masih berecerannya limbah minyak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di lahan warga Provinsi Riau.

"Kembalikan Riau ke bumi Melayu, bersihkan tanah kami dari limbah minyak Chevron," demikian kata Harmen kepada wartawan, Minggu (25/7/21).

Menurut Harmen, sudah saatnya Riau menikmati berkah kekayaan alam yang diberikan Tuhan kepada masyarakat Provinsi Riau. "Kita tahu sudah hampir seratus tahun belakangan ini kekayaan minyak dan gas dari perut bumi Riau, lebih banyak dinikmati oleh perusahaan asing," ungkap Harmen.

Harmen yang juga merupakan Pengurus Pengurus LSM LPKP CSR Riau itu juga mengungkapkan kerisauannya menjelang alih kelola Blok Rokan dari CPI ke Pertamina.

"Selama ini sumberdaya minyak dan gas sudah dinikmati CPI, ketika ingin pergi meninggalkan Bumi Riau, malah yang mereka tinggalkan limbah minyak yang berceceran dimana-mana di Riau," ungkap Harmen.

Menurut Harmen, sebagai perusahaan kelas dunia, tak sepatutnya CPI meninggalkan limbah berserakan meracuni lingkungan hidup di Riau.

"Perusahaan ini kelas dunia, sahamnya dimiliki orang dari segala penjuru dunia. Limbah ini adalah persoalan lingkungan hidup. Apakah masyarakat dunia masih mau menanamkan uangnya di perusahaan perusak lingkungan seperti ini?," tandas Harmen.

Harmen juga lantas memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya Gugatan Lingkungan Hidup yang telah dilayangkan LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, Mentri LHK dan DLHK Riau.

Termasuk, Harmen minta Polda Riau cepat memproses laporan dugaan pidana oleh Yayasan ARIMBI yang diketuai Matheus S, karena masyarakat Riau menunggunya.

"Hukum harus ditegakkan. Negara harus hadir untuk rakyatnya melalui Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada segenap rakyat Indonesia, yang sampai saat ini tak mampu dilakukan oleh Pemerintah," ungkap Harmen.

Ia juga mengajak segenap lapisan masyarakat di Riau khususnya dan Indonesia umumnya, untuk mengawal dan memantau jalannya persidangan Gugatan Lingkungan Hidup ini.**