SOKSI Desak Disnaker Inhu Secepatnya Usut Kasus KSO PT Numbimg Jaya
Inhu - Ketua Sentra Organisasi Karyawan Swadiri indonesia (SOKSI) Inhu, Riau, Ismantho yang akrab disapa Anto ini pada Senin (19/7/21) menjelaskan beberapa point terkait pelanggaran yang dilakukan PT Numbing Jaya.
PT. Numbing Jaya (PT NJ) KSO karet PT. Perkebunan Nusantara V kebun Amo I, kata dia diduga melanggar aturan ketenaga kerjaan dan PT. Perkebunan Nusantara V sebagai perusahaan BUMN besar yang dalam hal ini sebagai pihak pemberi kerja kepada PT NJ dianggap Lalai dan sengaja membiarkan pelanggaran itu dan terkesan terjadi pembiaran, hal ini di sampaikan.
"Pelanggaran diantaranya, Tidak memenuhi standart penerimaan karyawan, tidak ada perjanjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan penderes, tidak ada jaminan keselamatan kerja yg tertuang diperjanjian kerja bersama, tidak ada jaminan kesehatan (BPJS) dan Sesuai dengan undang - undang pasal 14 dan 15 ayat 1 tentang jaminan kesehatan serta pasal 188 ayat 1 tentang ketenagaan kerja," katanya.
Katanya, "dimana setiap perusahaan harus membuat peraturan perusahaan yang tertulis antara pekerja dan perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan tidak adanya perjanjian kerja setelah beroperasi hampir 2 tahun maka tidak pernah PT. Numbing jaya mengeluarkan THR dan CSR kepada karyawan dan lingkungan setempat".
"Mereka juga tidak melakukan pengecekan kesehatan untuk pekerja (penderes) dari luar daerah yang masuk menjadi karyawan, apalagi sekarang ini masih dalam kondisi covid 19 dengan aturan pemerintah bahwa setiap orang harus dilakukan suntik vaksinasi covid 19 atau minimal dilakukan Rapid / Tes Swab yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19".
"Dalam hal ini, PTPN V yang merupakan perusahaan BUMN harusnya peduli dan jangan tutup mata terkait adanya pelanggaran yang di lakukan PT. Numbing Jaya".
Ismantho mendesak Dinas terkait, yaitu Dinas Ketenagakerjaan untuk secepatnya mengusut kasus ini, jangan sampai ditengah pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi covid 19 ini, karyawan ditambah susah dengan adanya pembiaran-pembiaran pelanggaran yang sangat merugikan hak-hak karyawan," jelasnya.**