Rohadi Mantan Panitera PN Jakarta Utara Divonis 3,6 Bulan Penjara

Rohadi Mantan Panitera PN Jakarta Utara Divonis 3,6 Bulan Penjara

Jakarta - Dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dibacakan ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua Albertus, Rabu (14/7/21).

Hakim mengatakan Rohadi terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).

"Alasan pemberian karena pemahaman atau pemikiran Robert dan Jimmy bahwa terdakwa dianggap orang dalam Mahkamah Agung sehingga memiliki kemampuan mengurus perkara. Berdasarkan uraian di atas, unsur pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangannya telah dapat dibuktikan," kata hakim.

Selain menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert dan Jimmy, Rohadi juga menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010-Mei 2016, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.

Pemberian uang ini tujuannya sama dengan Robert dan Jimmy yakni meminta Rohadi membantu 'mempengaruhi hakim' di MA. Dengan harapan, Rohadi mengurus perkara mereka yang sedang berjalan di MA. Jika ditotal, suap yang diberikan oleh sejumlah orang berperkara itu ke Rohadi itu nilainya Rp 4.663.500.000.

"Maka majelis berpendapat unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," kata hakim.**