JPU Tuntut Ijazah Palsu Oknum Dewan Kota Tanjungpinang Satu Tahun Penjara
Tanjungpinang - Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rini Pratiwi, yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dengan hukuman satu tahun penjara.
JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 68 ayat 3 jo Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu Rini Pratiwi juga dituntut denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/21).
Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang," kata ketua majelis hakim.**