Heboh, Orok Siswi SMP yang Dibuang Ke Sungai Ditemukan Bocah
Jombang - Salah satu Siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito, Jombang, yang hamil pada Polisi mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungannya. Usia kandungannya baru sekitar 5-6 bulan.
Sebelum dipanggil Polisi, Ia terpaksa melahirkan seorang diri di kamar mandi rumah neneknya pada Sabtu (3/7/21) sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk menutupi aibnya, gadis di bawah umur ini tega membuang bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan ke sungai, sekitar 20 meter di depan rumahnya.
Mayat bayi laki-laki itu ditemukan dua bocah yang sedang bermain di dekat sungai Kecamatan Sumobito, Jombang, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Kondisinya mengapung di sungai tanpa sehelai benang pun membalut jasadnya. Tali pusat masih menempel pada perut bayi.
Siang tadi, polisi mengirim mayat bayi tersebut ke RS Bhayangkara Kediri untuk diautopsi. Menurut Teguh, autopsi untuk memastikan bayi laki-laki itu tewas sejak lahir karena aborsi, atau sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya.
Penguguran itu karena, setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya, Gadis asal Kecamatan Sumobito, Jombang ini disetubuhi kekasihnya sejak awal Februari sampai Mei 2021.
Kehamilannya itu luput dari pengawasan orang tuanya, karena selama ini ia tinggal bersama neneknya. Tidak hanya itu, ia juga selalu memakai baju longgar untuk menyamarkan perutnya yang buncit.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat jumpa pers di kantornya, "Gadis berusia 14 tahun itu pun belajar cara menggugurkan kandungan di internet. Pengakuan pelaku dia hamil di luar nikah tentu saja membuatnya gusar," katanya.
"Dia belajar dari internet cara menggugurkan kandungan dengan tidur tengkurap untuk menekan perutnya. Dia juga sering minum minuman bersoda," kataTeguh, Selasa (13/7/21).
Puncaknya air ketuban siswi kelas 3 SMP itu pecah terjadi pada Jumat (2/7/21) malam. "Autopsi untuk mengungkap apakah pelaku melakukan aborsi atau menghilangkan nyawa bayi setelah melahirkan. (Apakah saat dibuang bayi sudah mati?) Masih menunggu hasil autopsi," lanjutnya.
Saat diperiksa penyidik, pelaku masih berstatus saksi dalam kasus pembuangan bayi. Sedangkan dalam kasus persetubuhan anak, ia sebagai korban.
Polisi juga telah menahan kekasihnya berinisial MNN (17), warga Kecamatan Tembelang, Jombang. Remaja yang baru lulus SMA ini disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.**