Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Makassar - Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan, membenarkan kalau Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terkait kasus suap. 

"Tapi, NA dan Ed tetap ditahan KPK di Jakarta dan menghadiri sidang secara virtual. Protap-nya yang lama. Sekarang kan PPKM, ketat banget kan. Terus dibawa ke sini juga online, iya (percuma)," ujar Asri, Senin (12/7/21).

Asri mengungkapkan sejumlah alasan penahanan Nurdin dan Edy tetap di Jakarta, salah satunya karena adanya PPKM darurat di Jakarta.

Pertimbangan kedua, lanjut dia, tempat tahanan di Makassar terbatas. Jaksa KPK juga mengusahakan agar Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tak tercampur di sel yang sama dengan Agung Sucipto.

"Antara Nurdin Abdullah dengan Agung kalau bisa ya pisah. Jadi jalan terbaik itu kita sidangkan tetap di Makassar terus Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Jakarta secara virtual tapi saksi-saksi nya biar lebih enak hadir di sini," ucapnya.

KPK menghindari Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto ditahan di tempat yang sama karena tidak ingin keduanya saling mempengaruhi.

"Itu kan sudah biasa (tempat penahanan tidak satu tempat). Kalau kita satu tempat kan bisa saling mempengaruhi, sengaja kita pisah seperti itu biar tidak ada saling terpengaruh," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Nurdin dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, hari ini.

Pantauan dilokasi Muhammad Asri Irwan yang didampingi Jaksa KPK lainnya, Januar Dwi Nugroho, Yoyok Fiter dan Andri Lesmana tiba di area PN Makassar sekitar pukul 09.55 WITA.

Dilansir dari laman detikcom, Tim Jaksa KPK terlihat menurunkan sedikitnya tiga kardus berkas perkara dari sebuah mobil minibus putih dan langsung dibawa untuk didaftarkan.**