Gugat PT Chevron LPPHI Tunjuk Augustinus Hutajulu Koordinator Tim Hukum, Hengki; Demi Riau Kami Perkuat Lagi "Amunisi"

Gugat PT Chevron LPPHI Tunjuk Augustinus Hutajulu Koordinator Tim Hukum, Hengki; Demi Riau Kami Perkuat Lagi "Amunisi"

Pekanbaru - Dr. Augustinus Hutajulu S.H., C.N., M.Hum., secara resmi ditunjuk Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau, Jumat (9 /7/21).

Penunjukan Dr. Augustinus dipandang LPPHI, "karena gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Selain itu, LPPHI juga menyadari pihak yang digugat salah satunya merupakan korporasi kelas dunia".

Menurut Wakil Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi, "Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 01/LPPHI-SK.VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021".

LPPHI jerlas Henghki, memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Selain itu, LPPHI juga menyadari pihak yang digugat salah satunya merupakan korporasi kelas dunia. Hal ini membuat LPPHI tidak mau tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatannya guna kepentingan rakyat Riau tersebut. 

LPPHI memandang Dr Augustinus Hutajulu, yang semua gelarnya diperoleh dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu, sudah memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia hukum di tanah air. LPPHI juga mempertimbangkan kiprah Dr. Augustinus Hutajulu yang sudah berprofesi sebagai advokat lebih dari 42 tahun beracara di Pengadilan.

Latar belakang itu kata Henki, "LPPHI meyakini Dr. Augustins Hutajulu sudah sangat menguasai hukum pidana, hukum perdata, kenotariatan dan bahkan hukum transaksi saham perusahaan lintas negara," kata Wakil Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi, dalam pesannya yang dilihat redaksi Sabtu (10/7/21).

 

"Latar belakang itu membuat LPPHI meyakini Dr. Augustinus Hutajulu yang merupakan lulusan S1 Pidana tahun 1978 dan Notariat UGM tahun 1988, serta Humaniora tahun 2003 ini sangat diperlukan oleh LPPHI dalam upayanya membela kepentingan masyarakat Riau yang selama ini hak-haknya terabaikan itu," jelas Hengki.

Penunjukkan Dr. Augustinus Hutajulu tersebut, beber Hengki, sama sekali tidak merubah komposisi Tim Hukum LPPHI yang sudah terbentuk sebelumnya.

"LPPHI justru lebih memperkuat lagi 'amunisi’ atau ‘masukan’ pada Tim Hukum LPPHI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau pada umumnya di ruang persidangan," kata Hengki.

Terkait gugatan tersebut, LPPHI sebelumnya tak tanggung-tanggung telah menunjuk tiga kantor hukum untuk melayangkan gugatan. Ketiganya yakni Kantor Hukum Josua Hutauruk, S.H. & Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group dan Firma Hukum Simangkalit Huang & Partner. Ketiga kantor hukum ini melebur menjadi Tim Hukum LPPHI.

"Tim Hukum LPPHI terdiri dari tujuh advokat. Ketujuhnya yakni Josua Hutauruk, S.H., selaku Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi, S.H, C.L.A., Tommy Freddy M, S.H., Amran, S.H, M.H., Muhammad Amin, S.H., Nelli Wati, S.H. dan Perianto Agus Pardosi, S.H," jelas Hengki.

Kata Hengki sebelumnya, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI)  mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tergugat PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.
 
Gugatan ini dilayangkan pada Selasa (6/7/2021) dengan nomor Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

 

"Gugatan LPPHI ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh Para Tergugat. " Ujarnya .

"Bayangkan, setidaknya ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya yang pasti akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya," kata Hengki.

Tetapi pengaduan itu tukas Hengki, "layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. "Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Hengki.

Terkait penunjukkanya sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI tersebut, Dr. Augustinus Hutajulu hanya memberikan pernyataan lugas dan padat. “Saya bersedia karena in casu LPPHI memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” ungkap Dr. Augustinus Hutajulu singkat.**