Tuntutan Korupsi Yan Prana Dinilai Jauh Dari Rasa Keadilan, Dr. Huda; Bolehlah Lebih Dikit Dari "Maling"

Tuntutan Korupsi Yan Prana Dinilai Jauh Dari Rasa Keadilan, Dr. Huda; Bolehlah Lebih Dikit Dari "Maling"

Ilustasi Putusan Foto Asfinawati dan Dr Huda.

Pekanbaru - Didakwa terlibat korupsi sebelumnya saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak, Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau menuntut Mantan Sekda Pemprov Riau, Yan Prana Jaya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar, di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7/21). Sidang tuntutan diikuti Yan Prana secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.

Tuntutan ini dinilai Akademisi dan Praktisi hukum di Riau, hanya sebagai “Basa-basi” JPU dalam pemuntut tersangka Korupsi yang merugikan negara tersebut.

“Tuntutannya "seperti basa-basi” saja, jauh dari rasa keadilan,” kata Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH., pada redaksi dalam pesan WhatsApp, Sabtu (10/7/21) pagi.

Lanjut Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau, itu membandingkan kasus korupsi dengan pencurian dalam KUHP, "barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. 

"Pidana penjaranya lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah lho. Kalau kita bandingkan dengan pencurian bisa tentunya bolehlah lebih tinggi kok," kata DR Huda.

Ahli Hukum Pidana Riau ini mengharapkan, semoga hakim dalam menilai korupsi di Riau agar progresif dan mampu membaca keinginan rakyat.

"Ya kalau misal hakim memvonis 15 tahun, rasanya rakyat akan sedikit terobati rasa keadilannya,," pungkas Dr. Huda.

 

Sedikit menyamai pendapat Dr Huda dalam sebuah wancara dengan suaracom, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyebut bahwa pemerintah dan DPR dianggap pula telah menyamakan kasus pidana umum biasa dengan pidana kejahatan luar biasa untuk bisa menerima remisi dengan cepat.

"Hal ini menunjukkan DPR menyamakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana khusus. Kalau disamakan ya tidak adil terhadap yang mencuri ayam. Artinya proses remisi dapat membuka peluang korupsi berikutnya," kata Asfinawati.

"Lebih parah lagi jika mencuri ayam karena miskin, miskin karena uang negara 'dicuri' koruptor. Jadi korupsi harus dibedakan dengan orang mencuri ayam karena kelaparan," imbuhnya.

Sehingga, kata Asfinawati dapat menjadi peluang menghilangkan makna pemidanaan atau pengaturan pidana tentang korupsi itu sendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Jaya telah diperiksa jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak menyandang status sebagai tersangka dugaan kasus anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak.

Jaksa mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih akan terus mendalami dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.

Usai ditetapkan tersangka mantan Sekda Provinsi Riau nonaktif tersebut telah dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Siak 2014-2017.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Yan Prana langsung dijebloskan ke dalam sel.

Aspidsus Kajati Riau, sebelumnya menyebut bahwa ditahannya Pejabat Eselon I di lingkup Pemprov Riau tersebut lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.

Jaksa menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.**