Nasabah Kondotel Polisikan Rachmawati Soekarnoputri

Nasabah Kondotel Polisikan Rachmawati Soekarnoputri

Kabar Hukum - Korban customer kondominium dan hotel (kondotel) yang dikembangkan oleh PT Penta Berkat, melaporkan komisaris utama perusahaan Rachmawati Soekarnoputri pada ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Selain Rachmawati juga dilaporkan presenter yang juga Direktur Utama PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut. Total kerugian korban sedikitnya Rp7 miliar.

Laporan disampaikan secara langsung oleh korban didampingi kuasa hukum mereka dari Law Office of Barlian Ganesi, karena kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati pada 2016 lalu. 

Kuasa hukum korban, Barlian Ganesi, menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari kerjasama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan 29 customer. 

Pelaporan ini diduga sebab hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan perusahaan belum juga dibangun dan masih berupa lahan saja. 
"Klien kami sebagian besar sudah membayar lunas, kendati belum lunas sebagian lainnya sudah membayarkan uang ke PT Penta," pungkasnya.**VV