ATR BPN Riau Sebut Kebun Tasma Puja Dalam Hutan Kawasan

ATR BPN Riau Sebut Kebun Tasma Puja Dalam Hutan Kawasan

Kabag Tapem, Kades Alim Bersama Warga Alim Disela Mediasi Sengeketa Lahan di BPN Inhu

INHU - Kanwil ATR BPN Riau menyebut perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri (Hulu) Inhu Riau berada dalam hutan kawasan dan belum mengantongi ijin pelepasan kawasan dari kementerian LHK RI.

Akibatnya, selain merugikan negara dari perambahan hutan tanpa izin Kementrian LHK, Masyarakat tempatan pun dipetieskan dengan tidak membangun kebun pola mitra.

"Itu tu lahannya berada dalam hutan kawasan, diurus dulu tuh izin pelepasannya," jawab Kabid Sengketa Lahan Kanwil ATR BPN Riau, Rosidi, Kamis 08 Juli 2021 disela mediasi sengketa lahan Masyarakat Desa Alim versus PT Tasma Puja di kantor BPN Inhu di Pematangreba.

Mediasi digelar setelah Warga Desa Alim mengklaim perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku justru menggarap lahan warga Desa Alim seluas 92,96.

Anehnya sejak puluhan tahun mencari keuntungan di Desa Alim Warga setempat justru dibuat hanya 'penonton'.

Mewakili Bupati Inhu, Kabag Tapem Pemkab Inhu R Fachrul Razi membenarkan semua peserta rapat tidak membantah lahan kebun PT Tasma Puja berada dalam wilayah administrasi Desa Alim sedikitnya 92 hektar.

Parahnya lagi, katanya, perkebunan tersebut belum mengantongi HGU dan sebagiannya berada dalam hutan kawasan tanpa izin pelepasan.

Namun demikian untuk memastikan batas desa tetangga dan wilayah kebun perusahaan tim Pemkab akan kembali melakukan penataan administrasi batas desa.

Fakta legilatas perusahaan belum melengkapi legal formal hingga dugaan pendompleng pajak setelah digelar mediasi sengeketa lahan antara Warga Desa Alim vs PT Tasma Puja Kantor BPN Inhu di Pematangreba.

Kakan BPN Inhu, Taufik, membenarkan mediasi sengketa lahan digelar di Kantor BPN Inhu berdasarkan limpahan Kanwil ATR BPN Riau bidang sengeketa lahan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Alim Edy Purnama didampingi Tokoh Masyarakat Thamrin Syam dan puluhan Warga mengatakan sejak tahun 2009 mereka sudah mendesak PT Tasma Puja untuk mengembalikan lahan Warga. 

"Tahun 2009 sudah pernah kami tebas, bibit bibitnya. Dan saat itu, Perusahaan justru sengaja membenturkan kami dengan Warga lainnya," sesal Thamrin.

Disebut membangun kebun sejak puluhan tahun silam diatas hutan kawasan tanpa izin pelepasan, Direktur PT Tasma Puja I Ketut mengaku tidak tahu. "Blum tahu info nya, tanya saja staff dikebun," timpa Ketut lewat telpon.

Sedangkan Manager kebun, Wawan Kusnadi hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi. (Tim)