Polsek Batang Cenaku Inhu Ringkus Seorang Pria Spesialis Curat

Polsek Batang Cenaku Inhu Ringkus Seorang Pria Spesialis Curat

TSK Pelaku Curat di Wilkun Polsek Batang Cenaku Inhu. (Foto Humas Polres Inhu)

INHU - Seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bernasib apes setelah ketahuan masuk kerumah korbannya. Alhasil, pelaku Curat alias maling itu harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Batang Cenaku. 

Insialnua JS alias Wawak (32) warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku diamankan unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Selasa 6 Juli 2021 pukul 23.00 WIB dirumah korban, Jimler Alex Sitorus (39) juga warga Desa Aur Cina.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat 9 Juli 2021 membenarkan pengungkapan kasus Curat di Polsek Batang Cenaku tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, pelaku Curat ini sudah dua kali masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Yakni, Sabtu 3 Juli 2021, lebih kurang pukul 20.00 WIB, korban baru pulang kerumahnya di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cebaku.

Ketika korban masuk kedalam rumah, ia melihat rumahnya sudah berantakan dan setelah di cek banyak barang-barang berharga miliknya yang hilang. Antara lain 1 unit pesawat TV, 1 set receiver digital, 1 buah freezer pendingin air minum, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 lembar seprai dan 1 buah keranjang rotan along-along.

Atas kejadian itu, korban sempat syok dan berusaha mencari pelaku Curat yang telah membobol rumahnya. Namun setelah beberapa hari mencari pelaku belum juga ditemukan hingga akhirnya Selasa (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB korban sedang beristirahat dirumahnya, tiba-tiba masuk seorang laki-laki dengan cara mengendap-endap dan sangat mencurigakan.

Rupanya, korban mengenali laki-laki itu yang diketahui berinisial JS alias Wawak. "Korban berteriak, pelaku panik karena tidak menyangka ada korban didalam rumah, pelaku berusaha kabur, namun sayang, korban dan beberapa orang warga mengepung pelaku," sambung Misran.

Selanjutnya korban langsung menghubungi Polsek Batang Cenaku dan selang beberapa menit kemudian, sejumlah personel Polsek Batang Cenaku tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek.

Saat diperiksa, pelaku mengaku jika dia yang masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban pada Sabtu 3 Juli 2021 disaat korban tidak dirumah, karena merasa aman dan aksinya tidak diketahui, pelaku masuk lagi ke rumah korban pada hari Selasa 6 Juli 2021 malam, tapi naas, ketika itu korban ada dirumah dan menangkap basah aksi pelaku.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta, lalu diamanatkan diamankan bersama barang bukti 1 unit TV dan 1 unit receiver dan saat ini sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku. Tutur Misran. (San)