Ngeri...Kelompok Tani Di Rohil Gugat Wanprestasi Sebesar Rp 144 M Terhadap PT. Rokan Agrindo Pratama Plantation

Ngeri...Kelompok Tani Di Rohil Gugat Wanprestasi Sebesar Rp 144 M Terhadap PT. Rokan Agrindo Pratama Plantation

Rohil --  Sidang perdana gugatan perdata nomor 32/Pdt.G/2021/PN Rhl perkara wanprestasi yang diajukan Ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau Siarang-Aran Ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Pasalnya Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada dua minggu kedepan,” ujar Hakim Ketua M.Hanafi Isya SH MH diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir saat dihadapan Penggacara Penggugat IR. Hebartho Sinaga SH MH pada Kamis 8 Juli 2021.

Gugatan wanprestasi ini diajukan Penggugat A. Razak Ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau yang dulunya bernama Kelompok Tani Melayu Terpadu yang menggugat Aria Fajar dan Halim Hasak selaku Direktur Utama dan Komisaris PT Rokan Agrindo Pratama Plantation Pekanbaru selaku Pihak Tergugat I dan II.

Sementara itu, Ajir Narudin sebagai Ketua Gapoktan Melayu Terpadu Tahun 2010 ikut digugat dalam hal ini selaku Turut Tergugat I dan Nurhayati, SH seorang notaris yang beralamat di Jalna Kulim No. 20 D, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru juga selaku Turut Tergugat II.

Usai persidangan,  Ketua Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau Siarang-Arang A.Razak didampingi pengacara IR. Hebartho Sinaga SH MH mengatakan gugatan wanprestasi tersebut diajukan terkait akta perjajian kerjasama pada akta nomor : 108/VII/2009 tanggal 10 Juli 2009, dikarenakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (
Cidera Janji ) atas Kesepakatan yang tertuang pada Akta No.108
tanggal 10 Juli 2009.

"Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tersebut, Para Tergugat telah melakukan cidera janji dan Para Tergugat telah menghilangkan hak-hak Penggugat atas hasil panen
buah sawit didevisi A, B, C, dan F dengan luas 2000 ha. Ditambah lagi tidak ada laporan keuangan dari Para Tergugat
dan Turut Tergugat I" jelasnya A.Rajak kepada awak media.

Ditambahkannya, dalam hal ini
Para Tergugat dan Turut Tergugat I, diduga melakukan serangkaian tipu muslihat ( badrog ) atas hasil panen kelapa sawit, dana pinjaman kredit, dimana Surat Keterangan Tanah Anggota Gapoktan Sawit
Pangkek Hijau sebagai jaminan kredit pada Bank Di Provinsi Riau.

Disamping itu juga tidak ada ketidak jelasan kerjasama pembangunan kebun sawit
tersebut oleh Para Tergugat, maka Penggugat membatalkan semua
kesepakatan perjanjian pembangunan kebun kelapa sawit tersebut dan meminta Para Tergugat mengembalikan lahan Penggugat
seluruhnya seluas 2000 ha berikut segala tanaman yang berdiri. Ujarnya A.Rajak.

Makanya kami gugat perjanjian kerjasama ini ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan
Petitum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau Ingkar Janji karena tidak memberikan hak Penggugat sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam akta Notaris No. 13 tanggal 16 Oktober 2020.

Selanjutnya, menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah dan Berharga. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Tergugat I, dan Tergugat II mengembalikan lahan milik Penggugat seluas 2000 ha, berikut tanaman yang diatasnya serta membayar kerugian secara material, sebesar Rp. 144.000.000.000,- atas uang hasil Panen Penggugat sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Kemudian untuk kerugian imateriil juga mengalami kerugian hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran, karena beban moril kepada keluarga yang besar untuk penguasaan tanah tidak terlaksana, sehingga wajar menurut hukum Penggugat menuntut ganti kerugian immateriil bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000. pungkasnya.