LIPPSI Minta Inspektorat Propesional dan Kejati Mengusut Tuntas ASN Dishub Riau Tak Masuk 1 Tahun
Pekanbaru - Inspektorat Prov Riau diharapkan banyak kalangan untuk profesional dan proposional dalam menindak lanjuti permasalahan "sengkarut" pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh oknum di Dinas Perhubungan Prov Riau.
Dengan terungkapnya pejabat setingkat Kasi yang tidak masuk kantor selama 1 tahun namun gaji dibayar penuh, diharapkan Inspektorat Prov Riau berani membuka kepada publik terkait "apa sebenarnya yang terjadi."
Sebelumnya dari informasi yang diterima redaksi kabarriau.com pejabat Eselon IV Dinas Perhubungan tersebut bernama Drs, Mohd. Ali Imran selaku Kasi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP di Dinas Perhubungan Prov Riau sudah tidak pernah ngantor selama setahun lebih karena sakit namun tidak ada upaya pimpinan Dishub mengganti ASN tersebut.
"Apalagi kerja beliau selaku Kasi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP, Dishub Prov Riau, yang tentunya dibutuhkan kalangan pelayaran," kata Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus, Rabu (7/7/21).
Mattheus berharap inspektorat Prov Riau benar-benar menegakkan aturan yangh termaktub dalam PP 53/2010 tentang dispilin ASN, "46 hari lebih tidak masuk kantor maka ASN disanksi pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat," kat Mattheus.
Kata Mattheus, "carut- marutnya kinerja Dias Perhubungan Prov Riau menjadi sorotan banyak pihak, apalagi belakangan ini Dinas tersebut sempat dikabarkan bermasalah dengan sejumlah proyek mangkraknya.
"Mereka dibayar Negara, jadi harus membuktikan kinerjanya. dengan adanya info "Gaji buta" tanpa kinerja, lalu siapa yang mempertanggung jawabkan uang negara selama satu tahun itu," kata Mattheus, ulasnya "itu sudah dikatagorikan korupsi".
Lanjut dia, jangan-jangan ini memang sengaja dipelihara oleh oknum tertentu untuk tujuan tertentu. "Soalnya, ini terkait "meja basah" diinstansi itu. Jadi menurut hemat saya, Kepala Dinas memiliki tanggungjawab penuh terhadap kinerja bawahan dan harus menegakkan disiplin sesuai dengan peraturan," bebernya.
Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Andi Yanto yang dikonfirmasi kabarriau.com, menyebut "semenjak saya masuk, yang tidak masuk sering saya kasih teguran melalui sekretaris.
Sementara menurut Mattheus, "kemungkinan ada oknum yang 'merangkap' jabatan kasi sekaligus menjabat Kabid karena faktor 'sesuatu' dan hal itu bertentangan dengan pasal 4 angka (2) PP 53/2010 yang berbunyi " Larangan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, "ini harus diusut tuntas."
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Riau. Ikhwan Ridwan , S.H, M.Si. dikonfirmasi sebelumnya terkait beliau sebagai Kepala BKD menyebut mengaku tidak tahu kalau ada ASN yang tidak ngantor satu tahun namun gaji dan tunjangan terima full ?.
"Untuk itu kita mendorong pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini," pungkasnya.**