Sengkarut Limbah Jelang Berakhir Kontrak Blok Rokan

Gugatan Pencemaran PT CPI oleh LPPHI Didukung Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi; Demi Riau Saya Siap Jadi Saksi Ahli

Gugatan Pencemaran PT CPI oleh LPPHI Didukung Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi; Demi Riau Saya Siap Jadi Saksi Ahli

Pekanbaru - Korban limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang dikendalikan oleh SKK Migas dan KLHK dari sisi lingkungan hidup kini juga menjadi sorotan pakar Lingkungan Dr. Elviriadi.

Dalam pesannya yang diterima redaksi kabarriau.com pada Selasa (6/7 20) malam,  Dr.Elviriadi mendukung penuh langkah laporan pidana lingkungan hidup ARiMBI di Polda Riau dan mendukung gugatan perdata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) di Pengadilan Pekanbaru.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberpa pihak yang peduli dengan nasib warga Riau, karena pejabat lalai dan tidak peduli sehingga muncul kecaman dan ejekan pada Pemerintah, karena para oknum pejabat ini terkesan tidak memperhatikan limbah yang bakal ditinggal pergi, "justru mereka berebutan minta bagi hasil (DBH)".

Padahal seperti kita tahu TTM dari eksplorasi minyak bumi tersebut akan ditinggal pergi mencemari lingkungan. Berakhirnya kontak Blok Rokan dengan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) Agustus mendatang tentunya menyisakan limbah tanpa diremediasi.

Pakar Lingkungan ini menyebut, "tentu gugatan dan laporan ini merupakan samagat yang dirindukan masyarakat Riau. Masalah limbah B3 ini seperti tak menemukan titik terang. Pemerintah terkesan lepas tangan, " kata Dr. Elviriadi yang juga menjabat Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini.

Diketahui Gugatan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERIYusri Usman, melalui Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan ini ditujukan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, dan piohak-pihak terkait ini didukung penuh oleh Dr. Elviriadi. Dia yang juga merupakan Akademisi ini, mengatakan siap menjadi ahli (saksi ahli) sebagai bentuk dukungan konkrit.

"Saya berharap dan optimis elemen masyarakat Riau dan tokoh tokoh mendukung. Sebab dampak TTM ini semakin susah diprediksi bila dibiarkan lama mengendap. Bisa jadi muncul dampak eksplosif (meledak), atau merusak fungsi tanah, kolam.dan pohon," beber Pria yang kerap menjadi saksi ahli dipengadilan itu.

Lanjut dia, "Ya, sebelumnya saya sudah pernah mewakili masyarakat menjadi saksi ahli gugatan terhadap PT.CPI di Pengadilan Negeri Siak. Untuk ke depan jika dibutuhkan saya siap.support (menjadi saksi ahli-red).

Untuk memperjuangkan limbah PT CPI jelang berakhirnya kontrak Blok Rokan ini tentunya sambung Dr. Elviriadi memang agak berat, untuk itu dia meminta elemen masyarakat Riau untuk mendukung, "mari bersama-sama kita bantu ARIMBI, CERI, ataupun siapa saja yang masih peduli terhadap Riau," pungkasnya.

Seperti kita tahu Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

LPPHI mendaftarkan gugatan pada Selasa (6/7/2021). Perkara tersebut telah teregister dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

LPPHI melalui Wakil Sekretaris, Hengki Seprihadi, Selasa (6/7/21) menyatakan, gugatan LPPHI ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh Para Tergugat.

Sebelumnya juga Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) pada Sabtu, (05/06/21) juga melaporkan pidana lingkungan yang dilakukan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Polda Riau.

Namun sayang Perkembangan laporan tersebut sejak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) atau "World Environment Day" sampai saat ini Polda Riau masih "malu-malu" memanggil saksi pelapor (Kepala Suku ARIMBI-red).**