Memalukan

Dishub Prov Riau Membutuhkan ASN Penganti Kasi Tak Ngantor 1 Tahun "Terima Gaji Full"

Dishub Prov Riau Membutuhkan ASN Penganti Kasi Tak Ngantor 1 Tahun "Terima Gaji Full"

Pekanbaru - Kejadian di Pemerintahan Prov Riau, sebenarnya tidak elok dicontoh oleh Prov lain, "kenapa?", pasalnya terungkap pada dua kantor dinas tingkat Prov yang hanya berjarak sekira 10 meter terjadi hal yang kontradiktif, terkait kinerja dan penempatan pejabat Eselon IV.

Diberitakan sebelumnya seorang Kasi Dinas LHK Prov Riau yang dikatakan banyak kalangan berkinerja baik dan mendapat pujian dalam bidangnya digeser kepoisi lain, lantaran bersuara memperjuangkan keselamatan lingkungan terkait pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indoensia (PT CPI} pada areal blok Rokan.

Sementara kantor tetangga dinas DLHK itu, tepatnya Dinas Perhubungan Prov Riau, ada pejabat juga setingkat Kasi yang sudah tidak masuk kantor selama 1 tahun dengan berdalih "sakit?" malah tidak diganti bahkan, tragisnya gaji dan tunjangan dikabarkan penuh diterima Ali Imran. Banyak kalangan bertanya ada apa dengan pengawasan?.

Dari informasi yang diterima redaksi kabarriau.com pejabat Eselon IV Dinas Perhubungan tersebut bernama Drs, Mohd. Ali Imran selaku Kasi Angkutan Pelayaran Rakyat dan ASDP di Dinas Perhubungan Prov Riau.

Hal ini terungkap karena ASN heboh di dinas Perhubungan Prov Riau tersebut terkait pemotongan TPP, "ada ASN tidak apel atau absen masuk kantor gajinya dipotong".

"Kami kecewa dan merasa tak adanya keadilan pasalnya Ali Imran selaku Kasi sudah 1 tahun tidak masuk kantor malah terima gaji dan tunjangan penuh alias "Full"," kata Sumber ini, Sabtu 3/7/21).

Menurut pengakuan sumber dari salah seorang ASN di Dinas Perhubungan tersebut, jabatan Ali Imran merupakan "kursi basah" terkait surat Rekomendasi Pengoperasian Kapal (RPK). "sudah menjadi rahasia umum jabatan beliau itu basah, tak masuk lalu bagaimana rekomendasinya dibuat," kata sumber yang malu-malu namanya ditulis dimedia.

Menurut sumber ASN ini seperti yang dilihatnya dari web menpan.go.id, Sanksi bagi ASN yang mangkir dan Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dikutipnya sedikit dari PP 53 tersebut pada pasal 8 ditulis kan pelanggaran disiplin berat terhitung tidak masuk dari 31 sampai 45 hari maka akan disanksi sebagai berikut:

- 31-35 hari       : Penurunan pangkat selama tiga tahun.
- 36-40 hari       : Penurunan jabatan.
- 41-45 hari       : Pembebasan jabatan.
- Lebih 46 hari  : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

"Kalau beliau sakit mbok yo diganti, bukan dipetahankan," katanya.

Sumber ini meminta Kepala BKD Prov Riau, menggunakan regulasi PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS terhadap Ali Imran (ASN Perhubungan Pro Riau). Sayang dikonfirmasi Ali Imran memilih membisu.

Dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Riau. Ikhwan Ridwan , S.H, M.Si. terkait bongkar pasang ASN dan wewenang beliau sebagai Kepala BKD menyebut mengaku tidak tahau kalau ada ASN yang tidak ngantor satu tahun namun gajinya tidak dipotong. "Seharusnya itu dipecat".

"Saya belum tahu Jo, sebab masalah Dinas kalau ada ASN tidak masuk kantor biasanya Kabid atau Kadis melaporkan pada kita, tapi nanti akan saya minta inspektorat kesana," kata Ikhwan, Sabtu (3/7/21) pagi.**