Tes Urine Calon Mempelai

Pengen Nikah di KUA Sultra, Syaratnya Bebas Narkoba

Pengen Nikah di KUA Sultra, Syaratnya Bebas Narkoba

Kabar Agama - Guna melengkapi persyaratan administrasi untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat secara resmi oleh negara, calon mantin laki-laki harus di tes urine.

Aturan ini diterapkan oleh Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) dimana setiap akan akad nikah maka mewajibkan bagi setiap calon pengantin untuk menjalani tes urine tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Sultra, Abdul Kadir mengatakan bahwa pemeriksaan urine tersebut diwajibkan kepada dua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan.

"Kami bekerja sama dengan BNNP melakukan penandatanganan MoU," katanya di Aula Kantor Kemenag Sultra, Senin (21/1/19).

Selain itu pihaknya juga akan segera melakukan sosialisasi ke lapangan bagi calon pengantin dan juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan bebas narkoba tersebut. Aturan baru tersebut sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menyiapkan generasi yang lebih baik.

"Sehingga jika tidak melakukan tes urine maka kelengkapan administrasi dianggap kurang," jelas Kadir. 

Menurutnya, untuk menciptakan generasi milenial dan generasi emas maka harus dipersiapkan sedini mungkin.

"Begitu pula dengan keluarga syakinah, mawadah, warahma," harapnya.**