Bawa Sabu 16 Kg, Kompol IZ di Vonis Seumur Hidup

Bawa Sabu 16 Kg, Kompol IZ di Vonis Seumur Hidup

BB Narkoba

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) di vonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya, Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga juga dijatuhi hukuman serupa dan digelar terpisah.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat 

Sebelumnya mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik karena yang seharusnya seorang pamen Polri menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat tapi malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru Riau, Jumat (23/10) tahun 2020.

Bahkan Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy namun Petugas yang menyergapnya tidak kalah cepat dari tersangka lalu memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.

Kala itu Sabtu (24/10/2020) dalam siaran Pers Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," kecam Agung.

Perwira berusia 55 tahun berpangkat Kompol itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. (***)