Rabu Kemaren Yoory Corneles Pinontoan Diperiksa KPK

Rabu Kemaren Yoory Corneles Pinontoan Diperiksa KPK

Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK memeriksa tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Seperti diketahui perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dia menyebut Yoory diperiksa KPK pada Rabu (30/6/2021), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk keterangan dari Yoory soal kedekatan dengan pihak tertentu PT Adonara Propertindo yang terlibat dalam kasus ini.

"Rabu (30/6/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka YRC sebagai saksi untuk tersangka TA (Tommy Adrian) dkk, pada yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tahun 2019," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (2/7/21).

Selain itu, Ipi mengatakan KPK memeriksa Tommy Adrian pada Selasa (29/6). Tommy diperiksa sebagai saksi Yoory dkk dan dicecar soal pengetahuannya tentang pihak internal PT Adonara yang terlibat dalam kasus ini.

"Selasa (29/6/2021) tim penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk, pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul," ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya.**