Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Warga Pekanbaru Sebainya Tahu Sanksi Ini
Pekanbaru - Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, sebaiknya warga kota Pekanbaru tahu dengan pasal yang yang akan dikenakan bagi para pelanggar dalam rangka, Pembatasan Sosial bagi masyarakat.
*Peraturan perundangan dalam penerapan protokol kesehatan (pengaturan sanksi) :*
*KUHP*
*Pasal 212 KUHP* - Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
*Pasal 218 KUHP* - Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
*UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular*
Baca Juga :
*Pasal 14* - (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
*UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan*
*Pasal 93* - Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.**