Alamak...DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu Gugat Penerima Hibah Eks Lahan PT Kura

Alamak...DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kubu Gugat Penerima Hibah Eks Lahan PT Kura

Rohil --  Bukan sekedar kata maupun pernyataan sikap sebelumnya, faktanya Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Gugat Perdata terkait perkara objek sengketa lahan dari penerima hibah. Tak tanggungan-tanggung  dua gugatan sekaligus didaftarkan pada Senin, 28 Juni 2021 Di PN Rokan Hilir.

Kedua gugatan perdata tersebut tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Bth/2021/PN.Rhl dan nomor 34/Pdt.Bth/2021/PN.Rhl, dalam hal ini selaku Pihak Pelawan (Penggugat), Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu sedangkan Pihak Terlawan (Tergugat) yakni1. Hajjah Lailatul Kaftiah, 2. Hajjah Nur Izmah Adnan,3. Haji Adlan Adnan, 4. haji Hamdani Adnan, 5. Haji Sulaiman Adnan.

Hasil yang dihimpun awak media berdasarkan data dari sistem informasi penyelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir dijelaskan isi gugatan tersebut dalam petitum, menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 827 PK/Pdt/2019 tanggal 14 November 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2649 K/PDT/2017 tanggal 14 November 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR tanggal 1  Februari 2017  yang  memperbaik Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL tanggal 15 Juli 2015 hingga dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Isi gugatan perkara nomor 33/Pdt.Bth/2021/PN Rhl).

Selanjutnya, Isi gugatan perkara nomor 34/Pdt.Bth/2021/PN.Rhl juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 712 PK/Pdt/2019 tanggal 23 Oktober 2019 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2625 K/Pdt/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 168/PDT/2016/PT PBR   tanggal 1 Februari 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 21/Pdt.G/2014/PN RHL tanggal 15 Juli 2015 hingga dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini diperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam gugatan itu juga menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya, Berita Acara bertanggal 11 April 2021, Berita Acara Nomor 12/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021,Berita Acara Nomor 12/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021, Berita Acara bertanggal 11 April 2021dan Berita Acara Nomor 13/DPH-MTKESMKK/A/2021 bertanggal 19 Juni 2021.

Selanjutnya, menyatakan bidang-bidang tanah obyek sengketa kembali menjadi tanah ulayat milik Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu yang pengelolaannya dilakukan oleh Pelawan, Menyatakan tidak   mempunyai kekuatan hukum Sertifikat-sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Terlawan sebanyak 16 persil atas nama Terlawan V atas bidang-bidang tanah obyek sengketa dan menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Pelawan setiap hari apabila Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini.

Sementara saat awak media konfirmasi terkait pendaftaran gugatan perdata Tanah, langsung dijawab Nurdin Muhammad Tahir selaku Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu"Alhamdulillah,Insya Allah sudah." Jelasnya melalui pesan whatsap pribadinya, Selasa 29 Juni 2021 siang.

Sesuai pemberitaan dimedia inforohil.com terbitan 19 April 2021 sebelumnya, Eks lahan PT Kurnia Rahmat (Kura) yang membentang di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kini memasuki babak baru.Hal itu terungkap saat Dewan Pengurus Harian Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak itu menyampaikan 2 poin pencabutan hibah atas tanah ulayat milik Suku Melayu Hamba Raja seluas lebih kurang 6.000 hektar dari dalam bidang tanah seluas 100.000 hektar.

Dalam poin pertama tersebut, Nurdin mengatakan penerima hibah adalah Haji Adnan Bin Haji Matkudin Bin Abdurrahman Bin Orang Kayo Onik yang dituangkan dalam risalah pertemuan/musyawarah adat dalam lingkungan Suku Hamba Raja pada tanggal 20 Desember 1977. Pada poin kedua adalah pencabutan hibah atas tanah ulayat milik suku Melayu Hamba Raja seluas 6.000 hektar yang terletak di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kepenghuluan Pasir Putih dan Kepenghuluan Balai Jaya dari penerima hibah Hj Lailatul Kaftiah, Hj Nur Izmah Adnan, H Adlan Adnan, H Hamdani Adnan, dan H M Ali Adnan.

Hal itu sebagaimana dituangkan dalam risalah pertemuan pemuka adat Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu tentang pelurusan/pengalihan hibah hutan tanah ulayat suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tertanggal 7 Maret 2002.

“Secara resmi kita cabut hibahnya mulai hari ini, dan selanjutnya akan kami surati secara resmi,” ungkap Nurdin.