Laporan Pidana Lingkungan ARIMBI Masih "Nyangkut" di Polda Riau

Laporan Pidana Lingkungan ARIMBI Masih "Nyangkut" di Polda Riau

Pekanbaru – Perkembangan laporan pidana lingkungan Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) pada Sabtu, (05/06/21) lalu terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Polda Riau, seperti "batu dilepar kedalam air".

Menjelang sebulan belum ada tanda-tanda tindak lanjut laporan tersebut. Kabar terakhir diterima media ini, laporan tersebut sudah ditangan Kapolda Riau dan belum jelas disposisinya ke mana.

Seyogyanya, mengingat permasalahan ini menyangkut persoalan lingkungan yang menimpa masyarakat Riau, sudah selayaknya Polda Riau cepat tanggap dan segera memprosesnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus kepada media ini, Rabu (30/06/21) di Markas Arimbi Pekanbaru.

"Bola sudah ditangan Kapolda, jadi kita hanya bisa menunggu ini akan diproses atau tidak. Mengingat batas kontrak PT. CPI yang hampir habis tentunya laporan tersebut harus segera ditangani," ujar Mattheus.

Menurut Mattheus, laporan pidana PT. CPI ini kartena diduga telah melakukan dumping terhadap limbah, "mereka diduga dengan sengaja mengangkangi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup".

"Modus operandi pencemaran yang telah dilakukan PT. CPI, beber Mattheus, sangat massif dan berbahaya bagi ekosistem lingkungan hidup untuk beberapa tahun ke depan, yang bisa berimbas kepada masyarakat Riau," kata Kepal suku Yayasan ini, Rabu (30/6/21).

Pihak penyidik Polda Riau kita minta segera memproses laporan Arimbi sebelum PT. CPI hengkang dari Indonesia. Kalau penyidik mau tinggal mintai keterangan kita dan tinggal mengikuti UU yang telah lengkap dalam laporan tersebut," kata Mattheus.

"Saat ini, lanjut Mattheus, hanya Polda Riau yang menjadi harapan satu-satunya untuk mengungkap pidana lingkungan ini. Sebenarnya kata Mattheus, ini merupakan tugas dari Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, Pemprov Riau dalam hal ini Dinas DLHK Riau. Namun, hingga saat ini, Pemerintah seolah tidak ambil pusing terhadap permasalahan ini," papar Mattheus.

"Seharusnya pemerintah tegas, memaksa pihak PT. CPI sebelum hengkang dari Blok Rokan untuk melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh limbah produksinya. Kita minta hanya pemulihan lingkungan. Kalau mereka bertele-tele, maka sesuai undang-undang Pemerintah boleh menyita semua keuntungan PT. CPI, bahkan asetnya,” Mattheus.

Ulas Mattheus, laporan yang mereka masukkan bukan asal-asalan. "Arimbi telah melakukan observasi atas tanah terkontaminasi minyak (TTM) di beberapa lokasi, baik di kawasan konservasi dan lahan masyarakat".

Pihaknya telah memantau tiga lokasi konservasi yang sangat parah pencemarannya, yakni Kawasan Tahura Sultan Syarif Kasim, pusat pelatihan Gajah dan Suaka Margasatwa Balai Raja, selain lahan perkebunan masyarakat.

Sejak dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Riau, hingga berita ini dirilis belum ada kabar dari penyidik. Banyak kalangan menilai proses laporan ini terkesan lamban, "Padahal ini sangat urgen sabab kontrak PT CPI di Blok Rokan Riau akan berkahir Agustus mendatang," kata pengamat hukum, Juslianto SH.

Terkait perkembangan penyelidikan di Krimsus Polda Riau ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dikonfirmasi belum menjawab.**