Mantan Manajer dan Teller Bank di Pekanbaru Ditangkap

Tilap Milyaran Uang Nasabah Korban Minta Usut Pihak Terlibat, "Sita CCTV Bank Boleh Pak"

Tilap Milyaran Uang Nasabah Korban Minta Usut Pihak Terlibat, "Sita CCTV Bank Boleh Pak"

Pekanbaru - Korban pengelapan uang oleh Mantan manajer dan teller salah satu bank di Pekanbaru, Riau, IOG (34) dan TDC (30), Bernama Arif Budiman, yang didampingi penasihat hukumnya, Alvian, mengakun telah melaporkan kasus tersebut pada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

Korban Arif, mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti dana yang diduga digelapkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dia mengatakan dana itu seluruhnya milik rekan bisnis yang tergabung di perusahaannya.

Arif mengklaim dana itu hilang dalam kurun waktu 2014-2017. Namun baru diketahui pada 2018 dan dilaporkan pada 2019 ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Tak tangung-tanggung dugaan penggelapkan dana nasabah tersebut yang dikatakan "ditilap" senilai Rp 3,2 miliar, namun nasabah yang menjadi korban mengklaim uangnya yang digelapkan mencapai Rp 28 miliar.

"Total kita tidak tahu, tapi hitung-hitungan kita Rp 28 miliar. Jadi Rp 3,2 miliar itu hitungan di laporan pertama kita," kata Arif di Pekanbaru, Selasa (29/6/21).

"Bukti-bukti sudah kita serahkan karena itu semua dana himpunan dari perusahaan rekanan. Makanya kita minta audit, jangan ditutup-tutupi," ulasnya.

Arif menuding ada pihak lain yang juga terlibat. Dia berharap kasus ini diusut tuntas. "Selain dua orang ini, pasti ada yang lain ikut terlibat. Karena itu pencairan ada yang Rp 6 miliar sekali cair tanpa izin kita dan dari atasan TDC ini bukan langsung sama IOG," katanya.

"Pengaduan awal saya di Polda Riau ada sembilan bukti transaksi dibobol oleh IOG dan TDC. Namun, berdasarkan hasil rekonsiliasi, ada 59 transaksi sejumlah Rp 28 miliar yang belum terverifikasi dan penyidik juga tidak menyita CCTV," katanya.

Atas laporan itu polisi pun menangkap IOG dan TDC. Keduanya ditangkap karena diduga "menilap" uang nasabah Rp 3,2 miliar lebih.

Dari hasil temuan, keterangan saksi, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Hal itu dilakukan oleh IOG.

"Setelah memeriksa 22 saksi dan saksi ahli dari OJK, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yang dalam hal ini telah terjadi transaksi sembilan lembar cek. Nilai kerugian itu Rp 3,2 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan.

Hasil penyelidikan diketahui dana ditarik oleh teller TDC atas perintah IOG sebagai atasan. TDC diminta meniru tanda tangan nasabah AB untuk mencairkan dana tanpa verifikasi terlebih dahulu.

TDC kemudian menarik dana secara tunai dan memberikannya kepada IOG. Namun belakangan diketahui bahwa dana tersebut tidak diserahkan kepada AB sebagai pemegang rekening.**